- PT Timah Tbk. (TINS) kembali menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) efektif sejak 13 Februari 2026.
- Perubahan nama ini mengikuti UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
- Keputusan RUPSLB TINS 17 Desember 2025 juga didukung restu Menteri Hukum RI.
Suara.com - Emiten Pertambangan, PT Timah Tbk. (TINS) kembali menyandang nama Persero. Hal ini menyusul dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. yang juga kembali berstatus persero.
Perubahan ini setelah manajemen TINS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan perseroan pada 17 Desember 2025 lalu.
Penyesuaian nama ini demi mengakomodir aturan UU No. 16 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] PT Timah Tbk. atau disingkat PT Timah (Persero) Tbk," tulis manajemen TINS seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (19/2/2026).
Selain disetujui oleh RUPSLB, perubahan identitas ini juga telah mendapat restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkahnya dalam mengembalikan status persero pada BUMN pertambangan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ia menegaskan, pengembalian status persero ini untuk memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam beleid itu, ada klausul penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Namun demikian, lanjut Dony, meski berstatus persero, ANTM dan PTBA tetap menjadi bagian dari Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.
Baca Juga: Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
"Tetap di bawah MIND ID," tegas Kepala BP BUMN tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen
-
Digelar di 9 Kota Besar, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp4 Juta
-
Hanya Bertahan Sehari, IHSG Balik Memerah Lagi di Level 8.200
-
Tolak Usul IMF, Purbaya Ogah Naikkan Pajak Karyawan
-
Bumi Berseru Fest dari Telkom Jaring 43 Program Terbaik untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Krakatau Steel Bidik Produksi 4,5 Juta Ton Baja di 2026
-
Gubernur BI: Rupiah Undervalue, Tidak Cerminkan Ekonomi Indonesia