Suara.com - Pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan setengah hati. Pasalnya, masih ada warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Padahal kata Pengamat Penerbangan Alvin Lie, sumber virus Covid-19 itu adalah WNA. WNA itu membawa virus Covid-19 dan menyebarkan ke warga negara Indonesia.
"Saya menyayangkan kebijakan setengah hati ini, kita lihat negara-negara lain begitu sigap menangani ini melindungi negaranya dan rakyatnya dari virus. Kita lihat Thailand yang mengandalkan pariwisata, itu juga menutup negaranya dari warga Indonesia. Nah kenapa Indonesia takut menutup negaranya dari minimal negara tertentu," ujar Alvin saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, dengan kejadian ini, seakan-akan pemerintah merasa takut untuk menutup penerbangan internasional. Harusnya, pemerintah tegas dengan menutup penerbangan internasional demi melindungi warganya.
"Kita pertegas saja, percuma saja kita melakukan PPKM yang diatur hanya pergerakan dalam negeri, sedangkan virus itu dari luar negeri, itu tidak kita tangkal," jelas Alvin.
Alvin juga menilai, aturan terkait dengan kedatangan WNA yang memerlukan karantina maksimal 8 hari ini juga tidak efektif. Sebab, normalnya di negara-negara lain karantina maksimal 14 hari, bahkan ada yang memberlakukan 21 hari karantina.
"Kita ingin penanganan ini efektif, tapi bagaimana mau efektif kalau dari luar negeri masuk," ucap dia.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara menyebut total ada 20 TKA (Tenaga Kerja Asing) yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya.
Baca Juga: Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
Arya mengklaim, 20 TKA tersebut telah melalui proses pemeriksaan protokoler kesehatan. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.
Puluhan TKA China sebelumnya dikabarkan masuk ke Indonesia di tengah masa PPKM Darurat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto