Suara.com - Pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan setengah hati. Pasalnya, masih ada warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Padahal kata Pengamat Penerbangan Alvin Lie, sumber virus Covid-19 itu adalah WNA. WNA itu membawa virus Covid-19 dan menyebarkan ke warga negara Indonesia.
"Saya menyayangkan kebijakan setengah hati ini, kita lihat negara-negara lain begitu sigap menangani ini melindungi negaranya dan rakyatnya dari virus. Kita lihat Thailand yang mengandalkan pariwisata, itu juga menutup negaranya dari warga Indonesia. Nah kenapa Indonesia takut menutup negaranya dari minimal negara tertentu," ujar Alvin saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, dengan kejadian ini, seakan-akan pemerintah merasa takut untuk menutup penerbangan internasional. Harusnya, pemerintah tegas dengan menutup penerbangan internasional demi melindungi warganya.
"Kita pertegas saja, percuma saja kita melakukan PPKM yang diatur hanya pergerakan dalam negeri, sedangkan virus itu dari luar negeri, itu tidak kita tangkal," jelas Alvin.
Alvin juga menilai, aturan terkait dengan kedatangan WNA yang memerlukan karantina maksimal 8 hari ini juga tidak efektif. Sebab, normalnya di negara-negara lain karantina maksimal 14 hari, bahkan ada yang memberlakukan 21 hari karantina.
"Kita ingin penanganan ini efektif, tapi bagaimana mau efektif kalau dari luar negeri masuk," ucap dia.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara menyebut total ada 20 TKA (Tenaga Kerja Asing) yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya.
Baca Juga: Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
Arya mengklaim, 20 TKA tersebut telah melalui proses pemeriksaan protokoler kesehatan. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.
Puluhan TKA China sebelumnya dikabarkan masuk ke Indonesia di tengah masa PPKM Darurat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah