Suara.com - Sejumlah fakta kasus Jiwasraya yang terabaikan di persidangan mulai terungkap ke publik. Kondisi perusahaan asuransi pelat merah itu memburuk sejak awal 2018 di masa kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam. Hal ini lantaran adanya peningkatan tren klaim yang pesat di 2017.
Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, ketika mengumumkan gagal bayar tersebut total aset investasi yang masih dimiliki oleh Jiwasraya sekitar Rp 32 triliun.
“Dan tunggakan sebesar Rp 802 miliar. Namun direksi ketika itu tidak melakukan penyelamatan pembayaran, malah mengumumkan gagal bayar, yang mengakibatkan nilai saham-saham yang dimiliki AJS turun,” kata Kresna ditulis Senin (12/7/2021).
Ia pun menegaskan jika kliennya adalah emiten, yaitu seorang yang memiliki saham di beberapa perusahaan, sama seperti Jiwasraya berinvestasi di 100 lebih saham.
“Jadi posisi klien kami hanya emiten. Kenapa kejaksaan tidak mempermasalahkan semua emiten? Istilahnya ketika kita membeli saham Bank BRI kemudian turun jauh, apakah kita bisa mempermasalahkan harga barunya? Kan tidak,” ucapnya.
Kejaksaan dinilainya hanya mendata aset orang kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri, seakan-akan orang tidak boleh punya duit dari hasil keringat mereka sendiri.
Bahkan faktanya dalam persidangan kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau duit Heru Hidayat ke para tersangka lainnya.
“Bagaimana suatu niatan yang baik untuk menyelamatkan Jiwasraya malah dikatakan melawan hukum. Padahal semua tindakan itu adalah tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya,” kata dia.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto menilai penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri belum sesuai dengan semangat penegakan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tipikor. Apalagi menyangkut penentuan kerugian negara.
Baca Juga: Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum
“Ini harus diperjelas ya, karena masih, bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Budi.
Jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, lanjutnya, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana.
“Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujarnya lagi.
Dirinya pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi.
“Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini gak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan,” katanya.
Pakar hukum ekonomi bisnis ini juga melihat bahwa dampak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkesan kurang hati-hati. Termasuk tak memahami dasar investasi saham yang high risk high return.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!
-
Profil Glenny Kairupan: Direktur Garuda Indonesia, Kader Gerindra, Purnawirawan TNI
-
Investor Baru Bawa Angin Segar, FUTR Bakal Bangun PLTS 130 MW
-
Nasib Kelangkaan Stok BBM SPBU Swasta Ditentukan Jumat Ini
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Dasco dan Mensesneg Sambangi Rosan Roeslani di Danantara, Ini yang Dibahas
-
Menkeu Purbaya Dapat Pesan 'Rahasia' Lewat WA: Larang Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
-
Bahlil Baru Loloskan 4 dari 190 Perusahaan Tambang untuk Kembali Beroperasi
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok