Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat sebesar Rp 300 ribu selama PPKM Darurat.
Namun adanya rencana ini membuat banyak informasi pesan berantai yang dianggap palsu atau hoaks.
Salah satunya, telah beredar pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan pada situs https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli yang memuat logo Kementerian Sosial.
Lalu pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
"Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp 300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai," ujar Kemensos seperti dikuti dalam instagram @kemensosri, Senin (12/7/2021).
Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp 300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli.
Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Untuk mengecek kepesertaan BST dapat melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/
Baca Juga: Setahun Jalani Rehabilitasi Sosial, R Korban Terpapar Paham Radikalisme Siap Reintegrasi
Adapun berikut cara mengecek penerima BST pada selama PPKM Darurat
- Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat penerima tinggal
- Selain itu, ketik nama penerima sesuai KTP
- Setelah itu masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Terakhir, klik tombol cari
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo
-
Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?