Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Ini sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Menurut Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih oleh Kemnaker, juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram.
Video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan.
"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem, " kata Haiyani.
Haiyani menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk, " ujarnya.
Haiyani mengatakan, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
Baca Juga: Alamak! 4 TKA China Positif Covid-19 di Maluku
"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Haiyani.
Haiyani menegaskan, sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.
"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, " ujar Haiyani.
Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.
"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, " kata Haiyani.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA : Benarkah Puluhan Ribu TKA China Demo di Perusahaan Tambang Morowali ?
-
Lindungi Hak Pekerja dalam PPKM Darurat, Mediator harus Kerja Sama dengan Satgas Covid-19
-
Demi Kemanusiaan, Menaker Minta Perusahaan Izinkan Pekerja Komorbid dan Ibu Hamil WFH
-
Diajak Debat Terbuka Aktivis PB SEMMI Soal WNA, Luhut Tak Hadir dan Tak Merespon
-
TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Jokowi Didesak Sanksi Menteri Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI