Suara.com - Tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan didorong untuk berkoordinasi bersama tim Satgas Pencegahan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya untuk perlindungan hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, tak ingin PPKM darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha.
“Kita tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha, karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain, “ katanya, saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) darurat dan Antisipasi dampaknya di bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Kordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat diyakininya akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha. Kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
Ida menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.
“Kordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik, “ ujarnya.
Ida menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
“Saya ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif, “ katanya.
Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan adalah tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial. yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), “ katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah
Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida berharap, dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM Darurat bisa tercipta.
Ida menambahkan, PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM Darurat sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan aturan ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM Darurat ini.
“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut,“ katanya.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Batam Diterapkan Senin Depan, Polisi Akan Lakukan Penyekatan
-
Kemhub Mencatat Penurunan Penggunaan Kendaraan Pribadi Selama PPKM Darurat
-
Pemkab Banyuwangi Siapkan Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat
-
Pemerintah Tetapkan Tiga Daerah di Kaltim Bestatus PPKM Darurat, Gubernur Isran: Kita Siap
-
Langgar PPKM Darurat, Polda Metro Tetapkan 70 Tersangka dan Segel 34 Kantor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun