Suara.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan memastikan, ketersediaan pasokan hewan kurban sebagai puncak perayaan Idul Adha 1442 Hijriah dalam kondisi cukup dan aman. Menurut data, terdapat 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sendiri, sebelumnya terjun langsung memastikan kesiapan dan ketersediaan ke Rumah Potong Hewan dan sentra penjualan hewan kurban yaitu depo 1000 sapi kurban di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).
Mentan didampingi Wali Kota Bogor, Bima arya memantau pergerakan jual beli hewan serta memastikan kesehatan dan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idhul Adha 1442 Hijriah.
"Saya bersama Pak Wali (Bima Arya) ngecek persiapan menghadapi Idul Kurban. Insya Allah, semua bisa berjalan dengan baik, karena sampai hari ini harga di lapangan dalam kendali. Kurang lebih seperti apa yang ada masih dalam kondisi yang cukup," katanya.
Selain di Kota Bogor, Minggu (18/7/2021), Mentan juga meninjau RPH Manggala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sana, ia memastikan semua persiapan dan kesiapan penyelenggaraan kurban tetap dalam kondisi aman dan terkendali serta tertib dalam mematuhu aturan protokol kesehatan.
"Intinya, hewan kurban kita cukup dan tersedia. Kemudian harganya juga stabil, dimana ada sedikit kenaikan sekitar 500 ribu perekor. Tetapi di hari raya ini memang harus naik, kalau tidak berarti daya beli turun," ujar Mentan.
Walaupun jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini, menurut Direktur Jenderal Kesehatan Hewan, Nasrullah diprediksi mengalami penurunan sekitar 10 persen, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ada kemungkinan, tahun ini ada penurunan 10 persen dari tahun sebelumnya. Data kami di tahun 2020, ada 1.683.354 ekor hewan kurban. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi untuk menjamin ketersediaan hewan kurban di pasar," katanya.
Nasrullah mengingatkan bahwa Kementan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8017 Tahun 2021 tentang tata cara penyembelihan hewan kurban 2021. Menurutnya dalam surat edaran tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH atau di luar RPH.
Baca Juga: Kementan dan Jasindo Kolaborasi Terkait Asuransi Tani Berbasis Area
"Silakan melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH maupun di luar RPH asalkan tetap memathui protokol kesehatan dan sesuai dengan surat edaran yang kami terbitkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hafalkan! Bacaan di Antara Takbir Sholat Idul Adha di Rumah
-
6 Tips Chef Juna Olah Daging, Bisa Dicoba saat Idul Adha
-
Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap Beserta Bacaannya
-
Puan Maharani Meminta Pemuka Agama Sosialisasikan Ibadah di Rumah Saat Idul Adha
-
Ketat! Aparat Gabungan Depok Sekat 12 Titik Lalin di Malam Takbiran
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah