Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk membantu pemerintah mengendalikan Covid-19. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. |Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya, " kata Ida Fauziyah dalam acara Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk ”Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19” di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Ida menjelaskan, sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Ida Fauziyah mengatakan, keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan. Sedangkan Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri) dan keanggotaannya harus mewakili unsur pengusaha dan unsur pekerja.
"Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3 sangat penting dan strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting dalam bidang K3, dalam kondisi sekarang ini juga termasuk penanganan Covid-19, " ujar Ida Fauziyah.
Ida mengingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat.
Ida mengungkapkan, jumlah perusahaan yang telah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021, mencapai 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tercatat 10.023.419 orang.
Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
"Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, juga penyakit akibat kerja serta Covid-19," kata Ida.
Baca Juga: Buka Peluang Usaha di Masa Pandemi, Kemnaker Beri Program TKM pada Pedagang Kaki Lima
Dalam kesempatan zoom meeting tersebut, Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3.
Ida juga mengajak kesempatan pertemuan P2K3, sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan K3 secara nasional sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti di sini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19, " katanya.
Sementara Dirjen PHI Jamsos, Haiyani Rumondang mengatakan, pertemuan P2K Nasional secara virtual digelar untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada P2K3 di perusahaan untuk mengefektifkan peran dalam penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.
"Pertemuan dihadiri Kadisnaker seluruh provinsi, Pengurus P2K3 terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh kurang lebih 1000 perusahaan, " kata Haiyani.
Berita Terkait
-
Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online
-
Menaker Ida Beberkan Sejumlah Opsi bagi Perusahaan selama PPKM Darurat
-
Menaker Ida Apresiasi Kontribusi Bio Farma Jaga Ketersediaan Vaksin Covid-19
-
Menaker Ida Tinjau Vaksinasi Kedua Bagi Pekerja Ritel di Bandung
-
Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T