Suara.com - Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 92/2021.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif dalam keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).
Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.
Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, lanjut Syarif.
Ia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.
Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Baca Juga: Jokowi Ingin Pengusaha Tiru Pembangunan Rumah Oksigen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur