Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mande menyatakan keprihatinannya karena sektor penyedia konsumsi rumah tangga tidak dimasukkan pemerintah ke dalam sektor prioritas dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pemerintah hanya menetapkan sektor kesehatan, telekomunikasi, pariwisata, ketahanan pangan, dan produksi sebagai prioritas.
"Tapi pedagang eceran atau pedagang retail sampai hari ini belum mendapatkan status sektor prioritas," kata Roy dalam diskusi bertajuk Ekonomi Politik Pandemi secara virtual, Sabtu (31/7/2021).
Akibatnya, pedagang eceran ataupun retail selama ini tidak pernah memperoleh dana insentif maupun restrukturasi kredit.
Roy juga menyinggung adanya upaya penutupan toko swalayan di daerah karena pemberlakuan kebijakan PPKM level 4.
"Ada berbagai macam cara bagaimana caranya supaya memang situasi kondisi memang dalam melawan pandemi tetapi menutup toko swalayan itu adalah suatu hal yang menurut kami adalah tidak sesuai," tuturnya.
Sektor penyedia konsumsi rumah tangga terus mengalami kemerosotan indeks penjualan riil dari bulan ke bulan. Pada April dan Mei, indeks penjualan riil berkontraksi hingga minus 14 persen.
"April saja yang terbaik dalam 15 bulan pandemi tapi setelah itu kita turun dan sekarang malah lebih drop lagi karena memang PPKM darurat kemudian PPKM levelling," katanya.
Setiap hari empat toko tutup
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Aplikasi Sampingan Catat Kenaikan Jumlah Mitra 3 Kali Lipat
Menurut data Aprindo, setiap hari empat toko tutup karena tidak kuat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Gempuran pandemi serta adanya kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat membuat sebagian pedagang dari level terbawah hingga sekelas ritel tidak sanggup melanjutkan usaha.
"Kami mencatat sepanjang dari bulan April sampai bulan Juli ini ada 2.040 anggota ritel modern Aprindo sudah menutup gerainya, artinya ada sekitar empat toko setiap hari yang tutup," kata Roy.
Jumlah tersebut belum termasuk toko-toko kelontong yang memang tidak masuk sebagai anggota Aprindo.
"Kalau kita kombinasikan totalnya sekitar 2.040, ini belum termasuk toko toko kelontong yang di ruko, yang memang bukan anggota kami, kemudian toko P&D dan lain sebagainya," kata dia.
Angka tersebut juga belum dihitung dengan pedagang-pedagang di daerah. Kondisi ini dinilai Roy akan terus berlanjut. Sebab nasib para pedagang-pedagang juga dilihat dari masa PPKM yang dijalankan pemerintah.
"Artinya kita menghitung hari sama seperti PPKM darurat selalu yang kita hitung sekarang berapa hari lagi selesai, nah, ini kita juga menghitung hari untuk bagaimana dapat tetap beroperasional."
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya