Suara.com - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah seseorang berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami harap, peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap, mereka dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.
Baca Juga: BPJamsostek Audiensi dengan Kemenkop UKM terkait Inpres No 2 Tahun 2021
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Portal BLT BPJS
-
Perbedaan BLT Subsidi Upah 2021 dan 2020, Cek Jumlah Uang yang Diterima
-
4 Perbedaan BLT Subsidi Gaji 2021 dan 2020, Perhatikan Batasan Gajinya
-
Link Terbaru Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Website BPJS Ketenagakerjaan Tumbang, Tak Bisa Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Lawan Inflasi Global, Begini Cara Amankan Aset Keluarga
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau