Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) meminta pemerintah memperobolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 3.
Selain itu, APBI juga meminta agar makan di tempat di dalam mall tidak ada pembatasan waktu.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, semua pihak yang telah masuk ke wilayah mall pastinya sudah melalui pemeriksaan dengan ketat. Sehingga, sudah dipastikan aman.
"Semua yang masuk ke Pusat Perbelanjaan sudah melalui screening protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan sehingga di dalam Pusat Perbelanjaan relatif sudah semakin aman dan sehat," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Tak Hanya itu, Alphonzus juga meminta keringanan pemerintah untuk membuka kategori bioskop, tempat bermain anak, hiburan.
Untuk menjaga konsistensi aturan, Alphonzus juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan vaksin dan kemudahan vaksinasi bagi masyarakat umum.
Terutama untuk di wilayah-wilayah yang tingkat vaksinasinya masih rendah agar supaya penerapan protokol Wajib Vaksinasi tidak mengalami banyak kendala.
"Pemerintah juga harus dapat memastikan kehandalan aplikasi PeduliLindungi karena penggunaannya semakin meluas agar supaya tidak menjadi masalah pada saat implementasi di berbagai sektor usaha," kata Alphonzus.
Seperti dikutip dari Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan pada di mal.
Baca Juga: Level PPKM Jakarta dan Kasus Covid Menurun, Anies: Jadi Semua Adalah Berita Baik
Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mal boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan maksimal waktu makan selama 30 menit.
Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mal, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli