Suara.com - Petugas berwenang Australia menemukan aset Bitcoin senilai 8,5 juta dolar Australia (atau setara Rp86 milyar) saat menggerebek kartel narkoba yang beroperasi secara daring. Temuan ini diamankan bersama dengan ganja, psilocin dan ekstasi.
“Ini merupakan trik perdagangan narkoba dan pencucian uang versi abad ke-21. Para penjahat menggunakan teknologi untuk merusak masyarakat,” kata Komandan Mick Frewen dari Komando Kejahatan Polisi Victoria.
Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan 31 tahun dan pria 39 tahun untuk diperiksa. Sang perempuan didakwa kepemilikan ganja, sementara pria terkait kini sudah dibebaskan.
Penggerebekan ini dilakukan usai aktivitas pasangan itu di situs Silk Road yang merupakan laman transaksi haram seperti narkotika hingga membeli jasa pembunuh bayaran dengan Bitcoin.
Situs ini resmi ditutup FBI pada 2013 lalu. ada tahun yang sama, FBI juga menciduk pendiri Silk Road, Ross Ulbricht (alias “Dread Pirate Roberts”) yang dihukum penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan bebas bersyarat.
Dikutip Mashable via Blockchainmedia --jaringan Suara.com, Silk Road berkembang cepat dengan pendapatan sekitar US$1,2 milyar dalam transaksi penjualan selama dua tahun pertama.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ulbricht dianggap berlebihan oleh oleh sebagian pendukung kripto hingga pada tahun 2019 muncul petisi membela Ulbricht.
Petisi itu mampu mengumpulkan 200 ribu tanda tangan. Setahun berikutnya muncul pula papan iklan di Times Square di New York yang menyerukan pembebasannya.
Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, modus pencucian uang hasil tindak kejahatan melalui transaksi mata uang kripto termasuk Bitcoin tak hanya terjadi pada kasus korupsi.
Baca Juga: Market Cap Aset Kripto Kembali Naik Mencapai 2 Triliun Dolar AS
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyembunyikan hasil kejahatan melalui Bitcoin.
“Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto,” kata Dian.
Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi di Internet.
“Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Silk Road, hydra dan lainnya,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Investor Kripto, Waspada Deretan Aplikasi Berbahaya Ini!
-
Wamendag Tegaskan Kripto Sebagai Komoditas, Bukan Alat Pembayaran
-
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Tajam, Capai 478,5 Triliun di 2021
-
Ratusan Juta Aset Kripto Raib Gegara Putusan Hakim Sebut Tak Dilindungi Hukum
-
Hacker Jepang Curi Aset Mata Uang Kripto Sebesar Rp 1,4 Triliun
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak