Suara.com - Komunitas cryptocurrency di China memberikan tekanan keras kepada pemerintah usai putusan pengadilan tinggi baru di provinsi Shandong yang makin melemahkan status hukum kripto di negara itu.
Kasus tersebut merupakan banding terhadap putusan Januari ini oleh pengadilan menengah di kota Jinan. Penggugat mengaku telah kehilangan 70.000 yuan sekitar 10.750 US dolar dalam bentuk token kripto.
Melansir dari South China Morning Post (SCMP) via Warta Ekonomi, penggugat merasa dirugikan usai investasinya dalam bentuk kripto dibekukan Bank Rakyat China yang menggandakan tindakan anti-kriptonya pada tahun 2018 hingga kun yang terlibat ditutup dan menyebabkan hilangnya token.
Kekinian, Pengadilan tinggi Shandong sekarang telah memutuskan pada akhir pekan ini terhadap kasus penggugat, yang didasarkan pada tuduhan penipuan.
Pengadilan juga menjelaskan, investasi atau perdagangan cryptocurrency tidak dilindungi oleh hukum.
Diwartakan sebelumnya, putusan Shandong sejalan dengan putusan beberapa pengadilan provinsi lainnya di Tiongkok, seperti, ketika pengadilan di provinsi Fujian menolak kasus terkait Bitcoin tahun lalu dengan alasan bahwa komoditas digital tidak dapat dilindungi oleh hukum Cina.
Putusan pada tahun yang sama juga memberi masukan sebaliknya saat Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Shanghai memutuskan bahwa pasangan harus diberi kompensasi atas pencurian Bitcoin mereka.
Putusan ini menggemakan putusan 2019 oleh Pengadilan Internet Hangzhou, yang pada saat itu menjadi pengadilan Tiongkok kedua yang menganggap Bitcoin (BTC) sebagai properti virtual.
Media yang sama mengklaim, keputusan akhir pekan ini dapat menjadi preseden negatif bagi pengguna kripto di China datang ketika Beijing meningkatkan sikap antagonisnya terhadap cryptocurrency, terutama pada musim semi 2021.
Baca Juga: Usai Beri Dukungan ke Taliban, China Bakal Segera Invasi Taiwan?
Berita Terkait
-
Hacker Jepang Curi Aset Mata Uang Kripto Sebesar Rp 1,4 Triliun
-
Keras! Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris Tuduh China Lakukan Intimidasi
-
China Berhasil Taklukan Virus Corona Varian Delta Cuma Dalam 35 Hari, Apa Rahasianya?
-
Beredar Klaim Covid-19 Berasal dari Pangkalan Militer Amerika Serikat
-
Pelanggan Kripto di Indonesia Naik Dua Kali Lipat Setahun, Transaksi Harian Rp2,3 Trilyun
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia