Suara.com - Komunitas cryptocurrency di China memberikan tekanan keras kepada pemerintah usai putusan pengadilan tinggi baru di provinsi Shandong yang makin melemahkan status hukum kripto di negara itu.
Kasus tersebut merupakan banding terhadap putusan Januari ini oleh pengadilan menengah di kota Jinan. Penggugat mengaku telah kehilangan 70.000 yuan sekitar 10.750 US dolar dalam bentuk token kripto.
Melansir dari South China Morning Post (SCMP) via Warta Ekonomi, penggugat merasa dirugikan usai investasinya dalam bentuk kripto dibekukan Bank Rakyat China yang menggandakan tindakan anti-kriptonya pada tahun 2018 hingga kun yang terlibat ditutup dan menyebabkan hilangnya token.
Kekinian, Pengadilan tinggi Shandong sekarang telah memutuskan pada akhir pekan ini terhadap kasus penggugat, yang didasarkan pada tuduhan penipuan.
Pengadilan juga menjelaskan, investasi atau perdagangan cryptocurrency tidak dilindungi oleh hukum.
Diwartakan sebelumnya, putusan Shandong sejalan dengan putusan beberapa pengadilan provinsi lainnya di Tiongkok, seperti, ketika pengadilan di provinsi Fujian menolak kasus terkait Bitcoin tahun lalu dengan alasan bahwa komoditas digital tidak dapat dilindungi oleh hukum Cina.
Putusan pada tahun yang sama juga memberi masukan sebaliknya saat Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Shanghai memutuskan bahwa pasangan harus diberi kompensasi atas pencurian Bitcoin mereka.
Putusan ini menggemakan putusan 2019 oleh Pengadilan Internet Hangzhou, yang pada saat itu menjadi pengadilan Tiongkok kedua yang menganggap Bitcoin (BTC) sebagai properti virtual.
Media yang sama mengklaim, keputusan akhir pekan ini dapat menjadi preseden negatif bagi pengguna kripto di China datang ketika Beijing meningkatkan sikap antagonisnya terhadap cryptocurrency, terutama pada musim semi 2021.
Baca Juga: Usai Beri Dukungan ke Taliban, China Bakal Segera Invasi Taiwan?
Berita Terkait
-
Hacker Jepang Curi Aset Mata Uang Kripto Sebesar Rp 1,4 Triliun
-
Keras! Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris Tuduh China Lakukan Intimidasi
-
China Berhasil Taklukan Virus Corona Varian Delta Cuma Dalam 35 Hari, Apa Rahasianya?
-
Beredar Klaim Covid-19 Berasal dari Pangkalan Militer Amerika Serikat
-
Pelanggan Kripto di Indonesia Naik Dua Kali Lipat Setahun, Transaksi Harian Rp2,3 Trilyun
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol