Suara.com - Nilai transaksi sektor kesehatan di Indonesia mencapai Rp490 triliun dalam kurun setahun terakhir. Disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, data ini pengeluaran berdasarkan yang dilakukan individu, perusahaan swasta, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dalam Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Alat Kesehatan di kanal YouTube Kemenkes RI, Menkes juga menyampaikan, pengeluaran terbesar diseumbang dari pembayaran layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter maupun menggunakan alat kesehatan.
Ia menjelaskan, situasi itu menggambarkan betapa besarnya potensi usaha dan bisnis di sektor kesehatan yang saat ini bergulir di Indonesia.
"Sangat sayang bila potensi bisnis ini terjadi tanpa membangun kapasitas manufaktur atau pembuatan industri dalam negeri khususnya di sektor kesehatan tanpa membuka kesempatan bagi tenaga tenaga kerja Indonesia bagi pengusaha asli Indonesia untuk bisa berusaha di sektor kesehatan ini," katanya, dikutip dari Antara.
Selama kurun lima tahun terakhir sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai produksi alat kesehatan dalam negeri, kemenkes setidaknya sudah merilis 9.400-an izin edar untuk produk kesehatan produksi dalam negeri.
Jumlah itu meningkat dari sebelumnya berkisar 2.300-an izin edar.
"Saya juga sudah menyaksikan sendiri bahwa di masa pandemi ini beberapa alat kesehatan utama sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Banyak pabrik alat perlindungan diri sudah mulai beroperasi memproduksi di dalam negeri," ungkap dia.
Kondisi serupa juga disaksikan Budi saat meninjau peralatan kesehatan di beberapa rumah sakit.
"Alat-alat high flow nasal canule (oksigen terapi dengan aliran tinggi melalui kanul nasal) juga sudah diproduksi di dalam negeri," katanya.
Baca Juga: Satgas Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Kendari Tersisa 275 Orang
Budi menambahkan kebutuhan alat kesehatan merupakan kesempatan bagi industri alat kesehatan dalam negeri untuk bisa lebih agresif membangun kapasitas produksi di dalam negeri.
"Karena hanya dengan demikianlah ekonomi Indonesia akan bisa berputar dan Indonesia akan menjadi negara yang lebih besar dan lebih kuat," katanya.
Budi memastikan bahwa Kemenkes akan memberikan kebijakan afirmasi terhadap produsen alat kesehatan yang dibangun di dalam negeri.
"Kami akan terus mendukung pembangunan pabrik-pabrik dan industri alat kesehatan dan mengeluarkan kebijakan afirmasi yang mengarahkan agar semua pembelian oleh pemerintah pusat pemerintah daerah, diprioritaskan ke perusahaan yang memproduksi seluruh alat kesehatannya dari hulu ke hilir di Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang atau Tidak? Ini Bocoran dari Luhut
-
RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.185 Pasien Positif Covid-19, BOR 15 Persen
-
Update Covid-19 Global: Selandia Baru Laporan Kasus Positif Vovid-19 Harian Tertinggi
-
Berakhir 30 Agustus Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang Lagi?
-
Hits Health: Penularan Virus Varian Delta, Vaksinasi Covid-19 Dimintai Bayaran
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah