Suara.com - PT KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Anne menuturkan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.
KAI Commuter juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.
KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.
Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.
Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.
"Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time," kata Anne.
Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Petugas, Wisatawan Masuk ke Pantai Pangandaran Lewat Jalur Tikus
KAI Commuter juga melakukan sejumlah langkah untuk tetap memaksimalkan layanan KRL dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM ini dengan mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.
KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran