Suara.com - Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
Salah satunya, pemerintah mengizinkan mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Namun, meski dilonggarkan beberapa aturan larangan berkegiatan di mal masih tetap berlaku. Misalnya, larangan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mall.
"Untuk di wilayah level 3 dan 4, usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujar Ketua APBBI, Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Namun demikian, Alphonzus merasa lega pemerintah melonggarkan kapasitas bagi pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in dalam sebuah restoran.
"Selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di Pusat Perbelanjaan. Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat menjadi 50% dan jam operasional sampai dengan jam 21 yang sebelumnya hanya sampai dengan jam 20 maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan," kata dia.
Menurut Alphonzus, dengan makin banyaknya kunjungan ke mal, maka bisa memulihkan kondisi ritel yang sebelumnya sangat terpukul akibat pembatasan-pembatasan yang ada.
"Pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap seiring menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga," pungkas Alphonzus.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diizinkan, Bobby Nasution Imbau Sekolah Ikut Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi