Suara.com - Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
Salah satunya, pemerintah mengizinkan mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Namun, meski dilonggarkan beberapa aturan larangan berkegiatan di mal masih tetap berlaku. Misalnya, larangan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mall.
"Untuk di wilayah level 3 dan 4, usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujar Ketua APBBI, Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Namun demikian, Alphonzus merasa lega pemerintah melonggarkan kapasitas bagi pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in dalam sebuah restoran.
"Selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di Pusat Perbelanjaan. Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat menjadi 50% dan jam operasional sampai dengan jam 21 yang sebelumnya hanya sampai dengan jam 20 maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan," kata dia.
Menurut Alphonzus, dengan makin banyaknya kunjungan ke mal, maka bisa memulihkan kondisi ritel yang sebelumnya sangat terpukul akibat pembatasan-pembatasan yang ada.
"Pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap seiring menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga," pungkas Alphonzus.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diizinkan, Bobby Nasution Imbau Sekolah Ikut Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN