Suara.com - Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama pada aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.
Salah satunya, pemerintah mengizinkan mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Namun, meski dilonggarkan beberapa aturan larangan berkegiatan di mal masih tetap berlaku. Misalnya, larangan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mall.
"Untuk di wilayah level 3 dan 4, usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," ujar Ketua APBBI, Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Namun demikian, Alphonzus merasa lega pemerintah melonggarkan kapasitas bagi pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in dalam sebuah restoran.
"Selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di Pusat Perbelanjaan. Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat menjadi 50% dan jam operasional sampai dengan jam 21 yang sebelumnya hanya sampai dengan jam 20 maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan," kata dia.
Menurut Alphonzus, dengan makin banyaknya kunjungan ke mal, maka bisa memulihkan kondisi ritel yang sebelumnya sangat terpukul akibat pembatasan-pembatasan yang ada.
"Pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap seiring menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga," pungkas Alphonzus.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diizinkan, Bobby Nasution Imbau Sekolah Ikut Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup