Suara.com - BPJS kesehatan memperluas jaringan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ini untuk mempermuah akses pelayanan peserta JKN-KIS.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, perluasan FKTP berangkat dari peningkatan jumlah peserta JKN-KIS. Menurutnya, peningkatan peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.
“Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Untuk itu, kami berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal. Sampai dengan Juli 2021, kami telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP. Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily, Rabu (1/9/2021).
Lily menjelaskan, untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Surat Ijin Praktik (SIP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.
Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO), SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Sementara, bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan Akreditasi pada kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS, Pakai Aplikasi JKN Mobile, Website Resmi Hingga Lewat Mesin ATM
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.
Pelaksanaan kredensialing rekredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online edabu
-
BPJS Kesehatan dan Dukcapil Melakukan Kerja Sama untuk Percepat Vaksinasi Covid-19
-
BPJS Kesehatan Paparkan Upaya Peningkatan Layanan Berbasis Data di Seminar Internasional
-
Kabar BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta, Cek Faktanya di Sini
-
CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Umumkan Penerima Bantuan Rp 78 Juta via SMS?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis