- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk mulai Selasa, 5 Mei 2026.
- Suspensi tersebut dilakukan karena terdapat ketidakpastian kelangsungan usaha serta peningkatan harga saham secara signifikan pada perusahaan tersebut.
- PT Kapuas Prima Coal Tbk juga disuspensi di seluruh pasar sejak 5 Mei 2026 akibat aturan pemantauan khusus.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap dua saham, mulai sesi I perdagangan, Selasa (5/5/2026).
Salah satu emiten yang kena suspensi adalah PT PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Hal itu dilakukan karena terjadi peningkatan harga saham kumulatif secara signifikan.
" Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) di Pasar Negosiasi (Seluruh Pasar, sebelumnya telah dilakukan suspensi pada Pasar Reguler & Tunai Periodic Call Auction) terhitung sejak Sesi IV Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Senin, 4 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI dikutip Selasa (5/5/2026).
Tidak hanya itu, emiten PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) juga sahamnya di gembok.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Apalagi, bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut.
Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tulisnya.
Baca Juga: Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
Berita Terkait
-
IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya
-
Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya
-
Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya
-
Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan