Suara.com - Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).
Adanya keringanan pajak bagi WPDN diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel.
Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil yaitu 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.
Indonesia membutuhkan investasi yang besar untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” katanya.
Baca Juga: Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Iklim Investasi yang Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources