Suara.com - Bank bjb sebagai entitas utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan, Kamis (12/8/ 2021), di Menara bank bjb lantai 9, Bandung, Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.
Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah, Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas, Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar, Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar, Oman Sunandar dan Direktur BPR Cianjur Jabar, Subadri.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyaksikan secara virtual.
Direktur Utama Yuddy Renaldi mengatakan, dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini, maka diharapkan akan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan dan menjadi komitmen antara entitas utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan.
Konglomerasi Keuangan
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok, karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK. Begitu pun jika asetnya menurun, kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.
OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.
Baca Juga: Bank bjb Raih Peringkat Pertama Kategori Bank Go Public versi InfoBank
Berita Terkait
-
bank bjb Raih Best Bank 2021 with Very Good Financial Health and Corporate Performance
-
Bank bjb Raih Penghargaan Bank Terbaik 2021 versi Majalah Investor
-
Sambut Digitalisasi dengan Kinerja Moncer, Saham BJBR Prospek Cuan Besar
-
Bank bjb Raih Peringkat Pertama Kategori Bank Go Public versi InfoBank
-
Total Aset Bank bjb Tumbuh 20% di Triwulan II 2021
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Terus Meroket Hingga Akhir Perdagangan Gara-gara Indeks MSCI
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula