Suara.com - Bank bjb sebagai entitas utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan, Kamis (12/8/ 2021), di Menara bank bjb lantai 9, Bandung, Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.
Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah, Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas, Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar, Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar, Oman Sunandar dan Direktur BPR Cianjur Jabar, Subadri.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyaksikan secara virtual.
Direktur Utama Yuddy Renaldi mengatakan, dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini, maka diharapkan akan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan dan menjadi komitmen antara entitas utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan.
Konglomerasi Keuangan
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok, karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK. Begitu pun jika asetnya menurun, kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.
OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.
Baca Juga: Bank bjb Raih Peringkat Pertama Kategori Bank Go Public versi InfoBank
Berita Terkait
-
bank bjb Raih Best Bank 2021 with Very Good Financial Health and Corporate Performance
-
Bank bjb Raih Penghargaan Bank Terbaik 2021 versi Majalah Investor
-
Sambut Digitalisasi dengan Kinerja Moncer, Saham BJBR Prospek Cuan Besar
-
Bank bjb Raih Peringkat Pertama Kategori Bank Go Public versi InfoBank
-
Total Aset Bank bjb Tumbuh 20% di Triwulan II 2021
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri