Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Kini, leasing diizinkan menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri. Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan disebut bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.
Dijelaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83, apabila pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri jadi alternatif yang bisa dilakukan dan bukan kewajiban.
Namun, untuk catatan, putusan itu juga menjelaskan apabila pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Dalam putusan itu, MK juga menyampaikan, ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan harus melalui pengajuan eksekusi melalui PN pada dasarnya meberi keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur.
Hal ini menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang bisa dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis putusan tersebut, dilansir dari Solopos --jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2021).
Selanjutnya, kepada debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau debitur.
Untuk diketahui, sebelumnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dianggap multitafsir lantaran ada yang menyebut jika Jaminan Fidusia tak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan.
Bahkan, ada pihak yang mengatakan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Mau Rampas Mobil-Aniaya Warga Padang, 2 Orang Diperiksa
Berita Terkait
-
Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret
-
Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret
-
Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
-
Satu Tertangkap, Polisi Buru Debt Collector Utama Pembawa Kabur Motor Ojol
-
Top Viral: Bangun Rumah dari Hasil Jualan Seblak, Mahasiswi Ketiduran sampai 'Menghilang'
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok