Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Kini, leasing diizinkan menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri. Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan disebut bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.
Dijelaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83, apabila pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri jadi alternatif yang bisa dilakukan dan bukan kewajiban.
Namun, untuk catatan, putusan itu juga menjelaskan apabila pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Dalam putusan itu, MK juga menyampaikan, ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan harus melalui pengajuan eksekusi melalui PN pada dasarnya meberi keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur.
Hal ini menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang bisa dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis putusan tersebut, dilansir dari Solopos --jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2021).
Selanjutnya, kepada debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau debitur.
Untuk diketahui, sebelumnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dianggap multitafsir lantaran ada yang menyebut jika Jaminan Fidusia tak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan.
Bahkan, ada pihak yang mengatakan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Mau Rampas Mobil-Aniaya Warga Padang, 2 Orang Diperiksa
Berita Terkait
-
Motor Dirampas Debt Collector, Sopir Ojol ini Pertahankan Motornya Sampai Terseret
-
Motor Disita Debt Collector, Viral Driver Ojol Pertahankan Sampai Terseret
-
Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
-
Satu Tertangkap, Polisi Buru Debt Collector Utama Pembawa Kabur Motor Ojol
-
Top Viral: Bangun Rumah dari Hasil Jualan Seblak, Mahasiswi Ketiduran sampai 'Menghilang'
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN
-
Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!