Bisnis / Makro
Kamis, 09 September 2021 | 09:54 WIB
Kredit Usaha Rakyat BNI [AntaraRRekotomo]

Suara.com - Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) selama masa wabah virus corona tahun ini. Syarat pengajuan KUR BNI juga cukup mudah.

Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah menambah plafon penyaluran KUR 2021 menjadi Rp253 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp220 triliun. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen.

Tambahan plafon KUR ini menyebabkan kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.

KUR BNI ini bisa memberikan dana pinjaman sampai Rp500 juta dengan tenor yang bisa disesuaikan untuk pemakaian kredit.

Dikutip dari laman KUR BNI kur.ekon.go.id/bank-bni, fasilitas kredit BNI KUR maksimal mencapai nominal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

KUR ini dikhususkan bagi usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait KUR Mikro.

Ditambah lagi, suku bunga kredit modal kerja dengan angsuran dan kredit investasi maksimal sebesar 6 persen efektif anuitas per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Bagi anda pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR untuk pengembangan usaha anda, berikut syarat pengajuan pinjaman dilansir dari Solopos.com

Baca Juga: Virus Nipah Hampir Mirip Virus Corona Covid-19, Kenali Gejalanya

1. Kriteria pemohon

Pemohon merupakan individu atau usaha yang masih dalam kategori usaha mikro atau UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena PHK dan tengah melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.

2. Izin usaha

Minimal memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

Load More