Suara.com - Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus korona di lingkungan perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyampaikan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin meminta kepada manajemen perusahaan agar melaksanakan vaksinasi untuk seluruh karyawannya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat menyediakan atau memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi.
"Program vaksinasi diharapkan dapat mempercepat tercapainya herd immunity secara nasional," ujar Putu dalam keterangan persnya, Minggu (12/9/2021).
Putu mengemukakan hasil monitoring pelaksanaan prokes di industri, bahwa vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%.
"Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%," sebutnya.
Putu pun menyampaikan, operasional sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua langkah kebijakan tersebut harus sejalan, dengan salah satunya melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor industri.
Menurut Putu, pelaku industri di tanah air telah banyak belajar dari pengalamannya mengahadapi dampak pandemi Covid-19.
"Kaami melihat learning curve di sektor industri mengalami kemajuan yang luar biasa. Bahkan, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil dalam upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi," paparnya.
Baca Juga: Lirik Kawasan Asia Tenggara, Porsche Bangun Pabrik Perakitan di Malaysia
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas meningkat cukup signifikan sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%. Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34% terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Berita Terkait
-
Alami Long COVID-19, Ini Saran Dokter yang Harus Dilakukan
-
Studi Terbaru: Orang Tidak Vaksinasi, 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal karena Covid-19
-
Hasil Studi AS: Orang Tanpa Divaksin Covid-19, 11 Kali Berpotensi Mati
-
PKL dan Warung Bakal Dapat Bantuan COVID-19 Rp1,2 Triliun, Begini Syarat Lengkapnya
-
Varian Mu Masuk Kategori VOI dari WHO, Apa Bedanya dengan Kategori VOC?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra