Suara.com - Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus korona di lingkungan perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyampaikan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin meminta kepada manajemen perusahaan agar melaksanakan vaksinasi untuk seluruh karyawannya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat menyediakan atau memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi.
"Program vaksinasi diharapkan dapat mempercepat tercapainya herd immunity secara nasional," ujar Putu dalam keterangan persnya, Minggu (12/9/2021).
Putu mengemukakan hasil monitoring pelaksanaan prokes di industri, bahwa vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%.
"Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%," sebutnya.
Putu pun menyampaikan, operasional sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua langkah kebijakan tersebut harus sejalan, dengan salah satunya melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor industri.
Menurut Putu, pelaku industri di tanah air telah banyak belajar dari pengalamannya mengahadapi dampak pandemi Covid-19.
"Kaami melihat learning curve di sektor industri mengalami kemajuan yang luar biasa. Bahkan, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil dalam upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi," paparnya.
Baca Juga: Lirik Kawasan Asia Tenggara, Porsche Bangun Pabrik Perakitan di Malaysia
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas meningkat cukup signifikan sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%. Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34% terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Berita Terkait
-
Alami Long COVID-19, Ini Saran Dokter yang Harus Dilakukan
-
Studi Terbaru: Orang Tidak Vaksinasi, 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal karena Covid-19
-
Hasil Studi AS: Orang Tanpa Divaksin Covid-19, 11 Kali Berpotensi Mati
-
PKL dan Warung Bakal Dapat Bantuan COVID-19 Rp1,2 Triliun, Begini Syarat Lengkapnya
-
Varian Mu Masuk Kategori VOI dari WHO, Apa Bedanya dengan Kategori VOC?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri