Suara.com - Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Upaya ini untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus korona di lingkungan perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyampaikan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin meminta kepada manajemen perusahaan agar melaksanakan vaksinasi untuk seluruh karyawannya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang dapat menyediakan atau memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi.
"Program vaksinasi diharapkan dapat mempercepat tercapainya herd immunity secara nasional," ujar Putu dalam keterangan persnya, Minggu (12/9/2021).
Putu mengemukakan hasil monitoring pelaksanaan prokes di industri, bahwa vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%.
"Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%," sebutnya.
Putu pun menyampaikan, operasional sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua langkah kebijakan tersebut harus sejalan, dengan salah satunya melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor industri.
Menurut Putu, pelaku industri di tanah air telah banyak belajar dari pengalamannya mengahadapi dampak pandemi Covid-19.
"Kaami melihat learning curve di sektor industri mengalami kemajuan yang luar biasa. Bahkan, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil dalam upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi," paparnya.
Baca Juga: Lirik Kawasan Asia Tenggara, Porsche Bangun Pabrik Perakitan di Malaysia
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas meningkat cukup signifikan sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%. Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34% terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Berita Terkait
-
Alami Long COVID-19, Ini Saran Dokter yang Harus Dilakukan
-
Studi Terbaru: Orang Tidak Vaksinasi, 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal karena Covid-19
-
Hasil Studi AS: Orang Tanpa Divaksin Covid-19, 11 Kali Berpotensi Mati
-
PKL dan Warung Bakal Dapat Bantuan COVID-19 Rp1,2 Triliun, Begini Syarat Lengkapnya
-
Varian Mu Masuk Kategori VOI dari WHO, Apa Bedanya dengan Kategori VOC?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan