Suara.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) dinilai tidak adil bagi berbagai sektor apabila hanya menggunakan perspektif sisi kesehatan.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan wacana revisi PP 109/2012 ini tidak hanya masalah kesehatan semata, tetapi juga mempengaruhi bidang lainnya termasuk perekonomian nasional.
“Tidak fair jika industri hasil tembakau hanya dilihat semata dari sisi kesehatan. Jangan karena ada aspek kesehatan, industri tembakaunya diberangus. Tidak bisa demikian. Pemerintah sudah punya PP 109/2012 dan sudah diatur untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan mulai dari kesehatan, industri, ekonomi nasional, dan lainnya,” ujar Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau ditulis Jumat (17/9/2021).
Menurutnya mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) telah berkontribusi banyak terhadap perekonomian negara mulai dari serapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang sebagian bahkan justru dialokasikan bagi sektor kesehatan.
Pemerintah pasti memiliki pertimbangan yang menyeluruh dalam proses penyusunan kebijakan karena tidak semata- mata melihat satu sisi saja. Lebih dari pada itu konsep keadilan itu harus diutamakan.
Hikmahanto menambahkan revisi PP 109/2012 ini sangat mungkin terjadi karena adanya intervensi lembaga asing yang hendak ikut campur dalam kebijakan IHT di Indonesia.
Dalam hal ini, Dia menegaskan bahwa dalam penetapan kebijakan, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan dan tidak perlu didorong pihak manapun.
“Indonesia punya kedaulatan. Dalam konteks IHT perlu buka lapangan kerja, petani, pelinting tembakau, sangat banyak yang berkaitan dengan IHT. Sehingga jangan kemudian karena didesak lembaga asing kemudian tersudutkan untuk merevisi PP 109/2012,” tegas Hikmahanto.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya intervensi lembaga asing dalam rencana revisi PP 109/2012 akan merugikan publik dan berbagai pihak. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah memperhatikan kepentingan publik dan tidak bertindak otoriter dalam mengambil kebijakan.
Baca Juga: Kenaikan CHT Justru Bakal Memperbanyak Peredaran Rokok Ilegal
“Ini harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Tanpa ada konsultasi, maka akan menjadi kebijakan setengah matang yang cenderung otoriter dan kemudian publik jadi pihak yang dirugikan. IHT ada petani tembakau dalam konteks ini, warisan turun temurun, sehingga ini perlu dipertahankan. Kalau soal IHT hasilkan cukai, ini juga untuk kesehatan, dari pengumpulan pajak cukai dialihkan ke yang lain.” jelas Trubus.
Menurut Trubus, pemerintah harus menjunjung tinggi otonomi bangsa dan memprioritaskan otonomi publik untuk menghindari intervensi asing yang hanya mencari keuntungan di Indonesia.
“Kalau sudah seperti ini konteksnya sudah kanibalisme. Tapi persoalannya kemudian kalau ada daya tahan sendiri, ketahanan nasional tidak akan terpengaruh,” pungkasnya.
Revisi PP 109/2012 menimbulkan polemic tidak berkesudahan di masa Pandemi karena dorongan muatan larangan total iklan, promosi dan perbesaran gambar Kesehatan dari 40%- 90% mengancam keberlanjutan mata rantai industri tembakau.
Selain itu muatan revisi dinilai menyalahi kaidah proses penyusunan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh perundang- undangan karena tidak memenuhi prinsip formal, material, harmonisasi, partisipasi dan transparansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih