Suara.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) dinilai tidak adil bagi berbagai sektor apabila hanya menggunakan perspektif sisi kesehatan.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan wacana revisi PP 109/2012 ini tidak hanya masalah kesehatan semata, tetapi juga mempengaruhi bidang lainnya termasuk perekonomian nasional.
“Tidak fair jika industri hasil tembakau hanya dilihat semata dari sisi kesehatan. Jangan karena ada aspek kesehatan, industri tembakaunya diberangus. Tidak bisa demikian. Pemerintah sudah punya PP 109/2012 dan sudah diatur untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan mulai dari kesehatan, industri, ekonomi nasional, dan lainnya,” ujar Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau ditulis Jumat (17/9/2021).
Menurutnya mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) telah berkontribusi banyak terhadap perekonomian negara mulai dari serapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang sebagian bahkan justru dialokasikan bagi sektor kesehatan.
Pemerintah pasti memiliki pertimbangan yang menyeluruh dalam proses penyusunan kebijakan karena tidak semata- mata melihat satu sisi saja. Lebih dari pada itu konsep keadilan itu harus diutamakan.
Hikmahanto menambahkan revisi PP 109/2012 ini sangat mungkin terjadi karena adanya intervensi lembaga asing yang hendak ikut campur dalam kebijakan IHT di Indonesia.
Dalam hal ini, Dia menegaskan bahwa dalam penetapan kebijakan, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan dan tidak perlu didorong pihak manapun.
“Indonesia punya kedaulatan. Dalam konteks IHT perlu buka lapangan kerja, petani, pelinting tembakau, sangat banyak yang berkaitan dengan IHT. Sehingga jangan kemudian karena didesak lembaga asing kemudian tersudutkan untuk merevisi PP 109/2012,” tegas Hikmahanto.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya intervensi lembaga asing dalam rencana revisi PP 109/2012 akan merugikan publik dan berbagai pihak. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah memperhatikan kepentingan publik dan tidak bertindak otoriter dalam mengambil kebijakan.
Baca Juga: Kenaikan CHT Justru Bakal Memperbanyak Peredaran Rokok Ilegal
“Ini harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Tanpa ada konsultasi, maka akan menjadi kebijakan setengah matang yang cenderung otoriter dan kemudian publik jadi pihak yang dirugikan. IHT ada petani tembakau dalam konteks ini, warisan turun temurun, sehingga ini perlu dipertahankan. Kalau soal IHT hasilkan cukai, ini juga untuk kesehatan, dari pengumpulan pajak cukai dialihkan ke yang lain.” jelas Trubus.
Menurut Trubus, pemerintah harus menjunjung tinggi otonomi bangsa dan memprioritaskan otonomi publik untuk menghindari intervensi asing yang hanya mencari keuntungan di Indonesia.
“Kalau sudah seperti ini konteksnya sudah kanibalisme. Tapi persoalannya kemudian kalau ada daya tahan sendiri, ketahanan nasional tidak akan terpengaruh,” pungkasnya.
Revisi PP 109/2012 menimbulkan polemic tidak berkesudahan di masa Pandemi karena dorongan muatan larangan total iklan, promosi dan perbesaran gambar Kesehatan dari 40%- 90% mengancam keberlanjutan mata rantai industri tembakau.
Selain itu muatan revisi dinilai menyalahi kaidah proses penyusunan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh perundang- undangan karena tidak memenuhi prinsip formal, material, harmonisasi, partisipasi dan transparansi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri