Suara.com - Pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor kini resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021.
“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).
Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 dengan melalui PMK 120/PMK 010/2021.
Padahal, kebijakan ini sebelumnya memancing kritikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Terlebih, PPnBM dirilis saat isu pajak sembako yang hingga kini masih jadi perdebatan.
"Ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto beberapa saat lalu.
Hal serupa juga disampaikan Peneliti dari TAX Centre FAI Universitas Indonesia, Titi Muswati Putranti yang mengatakan, sharusnya pemerintah mengenakan PPN pada barang mewah seperti kendaraan mobil yang masih menggunakan BBM.
"Maka dampaknya akan dapat untuk mengendalikan konsumsi BBM agar dapat mengurangi polusi/emisi CO2," kata Titi dikutip dari BBC--jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Baca Juga: Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Iklim Investasi yang Baik
Sementara, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.
Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.
Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.
Masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc juga diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.
Secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tercatat penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu sehingga menunjukkan geliat yang positif sebagai hasil kebijakan insentif diskon pajak.
Berita Terkait
-
Pemerintah Perpanjangan Diskon Pajak Beli Mobil Baru Hingga Akhir Tahun
-
Insentif Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir Tahun
-
Sah! Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun
-
INDEF Tolak Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako, Pakar: Potensi Inflasi
-
Penjualan Ritel Daihatsu Alami Peningkatan Berkat PPnBM
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan