Makanya, kata Sularsi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan dikomunikasikan.
“Jadi industri kan tetap harus hidup. Regulasi itu kan bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi bahwa regulasi itu justru memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha, memberikan keamanan untuk pelaku usaha dan konsumen,” ucapnya.
Soal pelabelan kemasan pangan, dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut.
Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon itu sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
“Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu?” ucapnya mempertanyakan wacana pelabelan kemasan pangan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
IHSG Menguat di Sesi I Hari Ini: DSSA Jadi Penopang, Saham-saham Big Caps Keok
-
Akses Darat Terputus, BBM Disalurkan via Udara ke Bener Meriah dan Aceh Tengah
-
Kemitraan Strategis Lazada dan Bebelac: Garansi Susu Formula, Pastikan Keaslian Susu Pertumbuhan
-
Serangan Ukraina Tunda Perdamaian, Harga Minyak Dunia Menguat
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Emiten TRON Sulap Halte TransJakarta Pakai Teknologi Canggih
-
Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Jadi Rp 2.406.000 per Gram, Cek Deretannya