News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi (Dok. KemenPPPA)
Baca 10 detik
  • Kemen PPPA mengawal proses hukum terhadap ibu tiri pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Kabupaten Bekasi.
  • Pemerintah mendorong asesmen kesiapan pengasuhan bagi calon pasangan menikah yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
  • Kasus ini menjadi evaluasi penting agar orang tua lebih bijak dalam memberikan kasih sayang tanpa membeda-bedakan anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai kasus tewasnya seorang balita yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tiri di Kabupaten Bekasi menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan pengasuhan calon pasangan yang menikah dengan membawa anak dari pernikahan sebelumnya.

Selain mengawal proses hukum, Kemen PPPA mendorong adanya asesmen kesiapan pengasuhan bagi calon pasangan yang akan menikah, khususnya mereka yang telah memiliki anak dari hubungan sebelumnya.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa anak tetap rentan mengalami kekerasan, bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

"Peristiwa ini menjadi alarm sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah, baik dengan sesama lajang maupun yang sudah memiliki anak bawaan," kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Arifah mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang seutuhnya tanpa membeda-bedakan status. Hal itu juga dinilai dapat menjadi catatan bagi pemerintah yang mengampu urusan pernikahan agar melakukan asesmen terhadap calon pengantin terkait kesiapan mereka dalam pengasuhan apabila memiliki anak.

Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang balita berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya. Berdasarkan laporan yang diterima Kemen PPPA, motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban yang dinilai lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan anak hasil pernikahan pelaku dengan ayah korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Lilis Varwati]

Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Atas kasus tersebut, Arifah menyampaikan belasungkawa sekaligus mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi yang segera menangani kasus dan mengamankan pelaku.

"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," katanya.

Kemen PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku. Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Karena pelaku merupakan orang tua korban, yakni ibu tiri, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, Kemen PPPA juga meminta perhatian diberikan kepada anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan agar tidak ikut terdampak akibat proses hukum yang sedang berjalan.

"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini," katanya.

Selain itu, asesmen psikologis juga perlu dilakukan secara mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui motif kekerasan. Arifah menegaskan perlu dipastikan bahwa pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah menjalani masa hukumannya.

Load More