Ilustrasi mesin ATM (Shutterstock).
2. Nasabah diimbau untuk segera melakukan konversi rekening bank legacy menjadi rekening BSI termasuk melakukan konversi atau penggantian Kartu Debit/ATM beserta buku tabungan.
3. Selain melalui inisiasi dari nasabah, proses konversi atau penggantian rekening, buku tabungan dan Kartu Debit/ATM juga akan dilakukan secara bertahap melalui inisiasi pihak bank.
4. Selama masa transisi (periode setelah tanggal efektif penggabungan sampai dengan implementasi single sistem) Kartu Debit/ATM masing-masing legacy yang belum dikonversi menjadi Kartu Debit/ATM BSI tetap dapat dipergunakan oleh nasabah sepanjang belum dilakukan konversi rekening nasabah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Komentar
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tunjuk TGB Zainul Majdi Jadi Wakil Komisaris Utama BSI
-
Dirut BSI: Keamanan Siber Makin Penting di tengah Tren Bank Digital
-
BSI Beri Kredit Sindikasi Senilai Rp 1,8 Triliun di Proyek Tol Serang-Panimbang
-
Bank Syariah Indonesia Bakal Migrasi Rekening 1,6 Juta Nasabah Sumatera Selatan
-
Daftar Lengkap Kode Bank di Indonesia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina