Suara.com - Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengakui birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan penyeberangan semakin baik dan mudah.
Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Cabang Merak mengatakan kalau dengan Permenhub No. 122 tersebut birokrasi makin efisien.
"Jadi lebih memudahkan, ya lebih efesiensi tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efesiensi," jelas Hasyir ditulis Senin (27/9/2021).
Apalagi menurut Hasyir, yang paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Pasalnya, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut.
Oleh karena itu, Hasyir sangat mendukung pelaksanaan Permenhub 122 ini, apalagi dirinya sudah memastikan hal ini kepada operator yang juga merasakan efisiensi birokrasi.
"Implementasi di lapangan karena dia cuma satu pintu jadi lebih jalan. Jadi semua ini lebih efisien, tidak bertele-tele. Selama ini kita jadi repot karena terdapat dua instansi," tegas Hasyir.
Sementara itu, Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub 122 jadi lebih mudah dan praktis. Namun, Djoko tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.
Ditambah lagi, masalah Permen ini, menurut Djoko cukup dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 27 September 2021
"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.
Salah satu usulan Djoko sebagai jalan keluar masalah ini adalah SDP digabungkan bukan jadi Dinas Perhubungan Laut tapi Dinas Transportasi Perairan. Selain itu Djoko juga mengusulkan, karena sudah dialihkan ke Perhubungan Darat, sementara SDM yang membuminya itu belum begitu bagus karena pemahaman IMO tidak bisa satu dua bulan dipelajari, oleh karena itu perlu mengambil SDM dari Perhubungan Laut.
Djoko juga mengusulkan saat ini yang paling utama adalah sosialisasi dan penguatan SDM, pasalnya kalau tidak segera diatasi yang akan menjadi korban adalah masyarakat apalagi kalau masih ada pungli.
"Baik dari pengusaha maupun pemerintah yang paling utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan," tegas Djoko.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengakui dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.
"Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia