Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten mendorong lembaga jasa keuangan memiliki protokol keamanan siber yang terintegrasi antarsistem guna mengantisipasi akibat serangan siber, bencana alam hingga bencana digital.
“Serangan siber bukan dari pihak individu yang sengaja dilakukan tapi bisa juga terjadi karena bencana alam maupun bencana digital,” kata Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat dalam seminar daring terkait keamanan siber ditulis Selasa (28/9/2021).
Menurut dia, pertahanan siber yang terintegrasi untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Saat ini, pihaknya mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas keamanan siber di industri jasa keuangan, protokol pencegahan, dan penanganan bencana digital.
“Tentunya kalau ini semakin komplit, regulasi dan protokol ini juga akan semakin memperkuat, memperkokoh ketahanan siber nasional,” ujar Dhani.
Dhani memaparkan data ancaman keamanan siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebutkan jumlah serangan siber naik empat kali lipat selama pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Dari data BSSN itu, jumlah serangan siber periode Januari-Agustus 2020 mencapai 189,9 juta atau naik dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai 39,3 juta.
Ancaman tersebut perlu diantisipasi mengingat terus berevolusi termasuk bagi sistem elektronik di Industri jasa keuangan.
Keamanan siber saat ini erat kaitannya dengan perkembangan digitalisasi termasuk di sektor lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi
OJK, lanjut dia, sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengizinkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia dapat menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas atau bank digital.
Dhani menuturkan OJK juga sudah mengatur produk bank umum yang berbasis teknologi informasi wajib menerapkan manajemen risiko dan memperhatikan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 13 tahun 2021.
Adapun prinsip keamanan layanan digital adalah keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, koneksi peladen/server dan keamanan jaringan sistem informasi dan peladen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
-
Paviliun Indonesia di COP30 Resmi Dibuka, Jadi Panggung 'Jualan' Kredit Karbon Triliunan
-
Emas Antam Lompat Tinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Seharga Rp 2.360.000 per Gram
-
Pengusaha Keluhkan Tarif Kapal Feri Tak Naik Sejak 2019, Biaya Operasional Terus Melonjak
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD
-
OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa
-
Pertamina Kembangkan BBN dari Bahan Baku Gula Aren
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
Laporan Kinerja SIDO: Laba Bersih Naik, Harga Tolak Angin Ikutan Naik