Suara.com - Dalam peliputan berita, seorang wartawan sejatinya wajib mengedepankan kode etik jurnalistik. Sayangnya masih ada oknum wartawan yang mengabaikannya.
Seperti yang dialami Heru Hidayat, yang menjadi korban hoaks alias berita bohong dari produk media online baru-baru ini. Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kliennya merasa keberatan atas pemberitaan media online beritaekspres.com dan beritabuana.co tanggal 27 September 2021.
"Bahwa kami selaku PH Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co di mana wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan klien kami Heru Hidayat. Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan beritaekspres.com atau beritabuana.co dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas," kata Kresna ditulis Selasa (28/9/2021).
Sebelumnya, media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT. FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT. ASABRI.
Kresna menambahkan wartawan media beritaekspres.com dan beritabuana.co diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.
"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI."
Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.
"Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan," kata Kresna.
"Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online," ujarnya lagi.
Baca Juga: Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan
Karena itu, pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.
“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya”, pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Heru Hidayat Jadi Korban Hoaks Media Online, Kuasa Hukum Layangkan Protes"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM
-
Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan
-
Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel
-
Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya
-
Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas
-
Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya
-
Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO
-
Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela