- Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti pelaku usaha memecah bisnis agar omzet di bawah batas Rp5 miliar dan tidak bayar pajak.
- Fenomena penghindaran pajak ini perlu dibenahi melalui perbaikan sistem integrasi data nasional untuk profil usaha akurat.
- Perbaikan data diharapkan meningkatkan jumlah wajib pajak, serta menaikkan rasio pajak Indonesia menjadi 13-14 persen.
Suara.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti praktik menghindari pajak oleh sejumlah pelaku usaha.
Caranya adalah dengan memecah bisnisnya agar tetap berada di bawah ambang omzet Rp5 miliar.
Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui perbaikan sistem data nasional.
“Kita melihat, tadi sudah based tax tadi, tax based tadi, orang-orang UMKM yang di bawah yang bawah Rp5 miliar rupiah di area ini, kan dia bisa ndak bayar pajak,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, tidak sedikit pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas ketentuan pajak. Kondisi itu disebut membuat potensi penerimaan negara tidak optimal.
“Itu yang terjadi sekarang. Dia bikin (omzet) Rp4,9 ya 4,9 (miliar), bila tidak 5 miliar dia tidak bayar pajak. Dan jumlahnya ini pajak sekali (banyak sekali). Yang membuat, memecah perusahaannya supaya jangan di 5 miliar tapi jatuh, turun di bawah,” ungkapnya.
Menurut Luhut, perbaikan integrasi data dapat menjadi solusi untuk menutup celah tersebut. Dengan sistem yang saling terhubung, pemerintah bisa melihat profil usaha secara lebih menyeluruh dan akurat.
Ia mengatakan, data yang lebih baik akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah wajib pajak. Hal itu pada akhirnya juga berkontribusi terhadap perbaikan rasio pajak nasional.
“Kalau ini semua kita perbaiki dengan data tadi, maka number of tax payer akan tambah,” kata Luhut.
Baca Juga: Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
Luhut menilai, Indonesia seharusnya mampu meningkatkan tax ratio ke level yang lebih tinggi jika data ekonomi masyarakat dan pelaku usaha tersusun rapi. Menurutnya, target peningkatan rasio pajak bukan hal mustahil.
“Dan itu tax ratio kita, theoretically, dari sekarang ya mungkin dekat 10 persen, saya kira harus bisa naik ke 13-14 persen. Masa ASEAN lain itu bisa, kita ndak bisa?” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah perbaikan data bukan untuk membebani pelaku usaha kecil, melainkan memastikan kebijakan fiskal berjalan lebih adil dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Pemerintah disebut perlu memiliki data yang benar agar strategi kebijakan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut berulang kali menekankan pentingnya menjadikan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Menurutnya, tanpa data yang akurat, kebijakan ekonomi berisiko meleset dari tujuan.
“Saya mau data itu menjadi basis kita berpikir. Supaya benar. Karena kalau tidak, nanti kita salah,” kata dia.
Berita Terkait
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun