Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021).
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Maka dari itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten, akademisi dan para profesional lainnya.
“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” tutur Dirjen PPTR, Budi Situmorang saat menyampaikan materi.
Setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program, barulah bisa dilakukan pemanfaatan ruang. Dari sini, akan dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.
"Dari sini juga akan dilihat apakah KKPR yang ada sesuai atau tidak sesuai karena terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran," imbuhnya.
Kata Budi Situmorang, jika terjadi adanya pelanggaran dalam hal rencana dan pemanfaatan tata ruang, maka akan diarahkan pada penetapan hukum dan penertiban mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hasil dari pengendalian ini adalah peninjauan kembali.
“Ini yang menjadi perhatian, bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.
Selain itu, Dirjen PPTR juga menekankan bahwa kegiatan pengendalian dan penertiban bukan sebagai upaya untuk membatasi investasi, namun mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.
Baca Juga: Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Bibit Unggul Karobiotek
Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Implementasi UUCK ada sebagai simplifikasi regulasi yang menghambat serta mengatur birokrasi yang diterapkan agar lebih sederhana dalam rangka meningkatkan investasi.
“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.
Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik.
"Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi
-
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
-
Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN
-
Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar
-
KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang
-
IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan
-
Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI
-
Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG
-
Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN
-
Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat
-
Penyebab Investor Asing Malas Masuk ke Pasar Saham RI, Karena Judi Bola Piala Dunia?