Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021).
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Maka dari itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten, akademisi dan para profesional lainnya.
“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” tutur Dirjen PPTR, Budi Situmorang saat menyampaikan materi.
Setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program, barulah bisa dilakukan pemanfaatan ruang. Dari sini, akan dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.
"Dari sini juga akan dilihat apakah KKPR yang ada sesuai atau tidak sesuai karena terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran," imbuhnya.
Kata Budi Situmorang, jika terjadi adanya pelanggaran dalam hal rencana dan pemanfaatan tata ruang, maka akan diarahkan pada penetapan hukum dan penertiban mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hasil dari pengendalian ini adalah peninjauan kembali.
“Ini yang menjadi perhatian, bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.
Selain itu, Dirjen PPTR juga menekankan bahwa kegiatan pengendalian dan penertiban bukan sebagai upaya untuk membatasi investasi, namun mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.
Baca Juga: Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Bibit Unggul Karobiotek
Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Implementasi UUCK ada sebagai simplifikasi regulasi yang menghambat serta mengatur birokrasi yang diterapkan agar lebih sederhana dalam rangka meningkatkan investasi.
“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.
Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik.
"Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi
-
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
-
Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN
-
Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar
-
KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026