Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menyetujui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam rapat Paripurna Masa Sidang ke-7 di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Dalam UU HPP tersebut nantinya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami peningkatan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun depan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan meski mengalami kenaikan tarif PPN dia bilang tarif ini masih tergolong paling murah dibandingkan dengan sejumlah negara yang lain.
"Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Ekonom Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus pun menilai rencana ini akan kembali menggerus daya beli masyarakat, imbasnya tingkat konsumsi diprediksi menurun.
"Kalau ada kenaikan PPN akan memperlambat proses daya beli masyarakat yang berdampak pada proses pemulihan," ungkap Ahmad dalam Diskusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Ia memprediksi kenaikan tarif PPN akan menurunkan konsumsi masyarakat menjadi 2,05 persen. Lalu, upah riil turun 6,2 persen, ekspor hanya tumbuh 1,91 persen, dan impor tumbuh 3,3 persen.
Ujung-ujungnya kata dia akan makin menekan pertumbuhan ekonomi, dimana kontribusi konsumsi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih yang terbesar.
Tak hanya itu kata dia neraca perdagangan juga akan terancam kembali ke jalur defisit.
Baca Juga: Ekonom Prediksi Dampak Kenaikan PPN 10 Persen Jadi 11 Persen
Untuk itu, ia tak sepakat jika pemerintah mengerek tarif PPN tahun depan. Menurutnya, ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.
"Melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya penertiban retail-retail non PKP (pengusaha kena pajak) yang menggunakan fasilitas non PKP. Ini bisa melalui penurunan ambang batas PKP Rp4,8 miliar menjadi lebih rendah," papar Ahmad.
Lalu, pemerintah juga bisa memperluas basis pajak yang disesuaikan dengan struktur ekonomi dan karakteristik kelompok masyarakat. Kemudian, memperluas objek cukai dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berita Terkait
-
Ekonom Prediksi Dampak Kenaikan PPN 10 Persen Jadi 11 Persen
-
Tarif PPN Naik 11 Persen Tahun Depan, Daya Beli Diprediksi Melorot
-
Menang Sengketa Pajak Lawan DJP, Ini Tanggapan PGN
-
Tolak Kenaikan Tarif Pajak, Pengusaha Kapal Ikan Ancam Mogok
-
Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara
-
Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet
-
Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
-
Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai
-
SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara
-
Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun
-
JP Morgan Pangkas Bobot Obligasi Indonesia, Bisa Bikin Investor Global Kabur
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat