Suara.com - Rencana Pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako terus mendapatkan kritik dari pakar.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF (Institute for Developments of Economics and Finance) Riza Annisa Purnama menyebut, PPN Sembako justru berpotensi meningkatkan angka kemiskinan Indonesia. Pasalnya, PPN sembako dapat berdampak pada peningkatan harga barang-barang.
“Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika tidak dilakukan dengan hati-hati,” kata Riza, beberapa saat lalu.
Meski Pemerintah mengklaim PPN sembako menyasar golongan menengah ke atas, menurut Riza, implementasi dari kebijakan ini justru berdampak pada golongan menengah ke bawah.
"Terlebih, penentuan batasan jenis barang kena pajak yang diatur oleh pemerintah terbilang masih kabur," kata Riza.
Dengan demikian, hal ini justru berpotensi membuat sembako yang tak termasuk dalam kategori juga ikut meningkat harga jualnya.
"Peningkatan PPN pada barang kebutuhan pokok perlu dipertimbangkan, karena memengaruhi inflasi, votile food, batas garis kemiskinan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula oleh Dalam Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Rusli Abdullah, ada sejumlah jenis bahan pokok yang berpotensi masuk ke dalam kategori objek pajak PPN sembako.
Hal itu ia simpulkan dari pasal 44E Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menghapus sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari pengecualian PPN.
Baca Juga: Alvin Lie Soroti Polisi Jatuhkan Pengendara di Semarang, Ini Tanggapan Polda Jateng
“Ini menunjukkan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan abang-abang gerobak akan kena PPN kalau klausul di huruf ini dihapuskan. Sampai saat ini, belum ada penjelasan [lebih rinci] mengenai kebutuhan pokok tersebut dari pemerintah,” ungkap Rusli.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Sebut Band Is Dead, Pengamat Musik: Terlalu Naif
-
PPnBM Mobil Baru 100% Ditanggung Pemerintah, Penerimaan Pajak Bisa Naik Rp 2,2 Triliun
-
Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus
-
Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah