Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa paparan Bisfenol A (BPA) di Indonesia masih aman, termasuk untuk bayi, anak-anak dan ibu hamil.
BPOM sudah membandingkan dengan melihat standard yang disusun Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA) dan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam diskusi virtual bertajuk “Keamanan Kemasan Bahan Pangan Berbahan Baku Plastik yang Mengandung Unsur BPA”.
“Kami selalu membuat kajian paparan BPA dari kemasan makanan, termasuk di dalam air minum kemasan itu secara berkala,” ujarnya ditulis Jumat (8/10/2021).
Rita mengatakan BPOM juga telah membandingkan dengan melihat standar BPA yang disusun EFSA. Menurutnya, ESFA menetapkan tolerable daily intake (TDI) BPA ini adalah 4 miligram perkilogram berat badan individu perhari dari konsumsinya.
“Artinya, BPA yang ditoleransi oleh tubuh manusia sebanyak itu jumlahnya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, menurut Rita, BPOM juga mengecek berapa angka kecukupan gizi dari setiap individu yang mengonsumsi AMDK yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi.
“Jadi, berapa konsumsi air minum, katakanlah untuk bayi itu sebesar 0,9 liter, itu kami hitung,” tukasnya.
Tidak hanya itu, BPOM juga menguji cemaran BPA dalam produk AMDK di dalam tubuh orang dewasa. Cemarannya itu, kata Rita, dibandingkan dengan standar EFSA, dan ditemukan dalam tubuh orang dewasa hanya 2,920% paparannya, ibu hamil 3,316%, anak-anak 6,199%, dan bayi 7,008%.
Baca Juga: PT JBIO Kembangkan Vaksin COVID-19 Asal China Zifivak Pasca Izin Darurat Dari BPOM
“Artinya apa? Dari data ini terlihat memang persentase paparannya itu dibandingkan dengan standar dari tolerable daily intake yang ditoleransi masih sangat kecil. Jadi dari sini terlihat paparan BPA di Indonesia masih aman, termasuk untuk bayi, anak-anak dan ibu hamil. Ini masih ditoleransi,” katanya.
Dia menegaskan BPOM selalu mengawal keamanan pangan yang beredar di masyarakat, termasuk dalam hal mutu dan gizinya. Hal itu juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2012, bahwa kemasan pangan yang beredar pun harus yang tidak berbahaya. Ini juga sejalan dengan PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Dia mengutarakan dalam hal pengawasan terkait dengan kemasan AMDK, BPOM juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 96 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan.
Sebelumnya, Kemenperin merilis bahwa produk AMDK galon berbahan PC aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Jadi, ketika industri AMDK itu ingin meregistrasikan, menerbitkan izin edar, untuk semua produk AMDK-nya, dia harus sudah tara pangan. Setelah itu, kami punya aturan food grade sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan,” tutur Rita.
Menurut Rita, semua kemasan plastik yang digunakan untuk AMDK, baik dari PET, PP, PC, itu sesuai dengan aturannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun