Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut sebanyak 3.515 pinjaman online telah dihentikan.
Penghentian pinjol ilegal tersebut kata Tongam dilakukan dengan memblokir situs aplikasi dan melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kami melakukan pemberantasan-pemberantasan berbagai pelaku ini dengan cara kita menghentikan kegiatannya saat sudah 3.515 pinjaman online ilegal yang kami hentikan, kemudian kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Tongam dalam diskusi bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol", Sabtu (16/10/2021).
Ia pun memaparkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Pertama kata Tongam, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.
"Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan. Kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku Pinjol ilegal ini," ucap Tongam.
Kemudian ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.
"Tidak tau pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus," kata dia.
Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.
"(Proses peminjaman) sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak, bunganya tinggi, dan ada pemaksaan disana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan. Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan disini," ucap Tongam.
Baca Juga: Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal dan 4 Berita Top SuaraJogja
Selain itu kata Tongam, ciri pinjaman online ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.
Sehingga hal tersebut dijadikan alat bagi pelaku pinjaman online ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika tidak membayar uang yang dipinjamkan.
"Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Kemudian inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?