Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentunya ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Adanya berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan Aplikasi e-BMD berbasis Permendagri 47 Tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto yang disampaikan Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Komaedi ditulis Senin (18/10/2021).
Aplikasi e-BMD ini dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.
Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan tepat waktu.
Beliau menjelaskan, sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.
Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah.
Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut.
Kegiatan ini juga diisi oleh sejumlah narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia, sedangkan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok memberikan paparan gambaran umum implementasi Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan menggunakan aplikasi e-BMD.
Baca Juga: Pastikan Pilkades Aman dan Sesuai Prokes, Dirjen Binapemdes Tinjau Pilkades Purwakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan