Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap ngotot memberlakukan kebijakan hasil tes negatif PCR untuk penerbangan Jawa-Bali.
Padahal, menurut dia, saat ini antigen telah diakui organisasi penerbangan internasional sebagai syarat perjalanan penerbangan.
"Badan-badan dunia seperti WHO, ICAO, IATA mengakui Antigen sebagai standar," ujar Alvin Lie kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Alvin menuturkan, idealnya, hasil tes yang paling valid adalah ketika sampel tersebut diambil. Ia melanjutkan, lebih baik tes Antigen yang hasilnya keluar dalam 15-20 menit dan calon penumpang langsung masuk ke pesawat daripada hasil PCR yang berlaku 3 hari.
"Bisa saja orang tersebut tertular Covid-19 sehari setelah diambil sampel. Kita kok malah mundur ke kondisi awal pandemi. Hasil tes Antibodi berlaku 14 hari. Lebih efektif tes Antigen yang berlaku 12 jam daripada tes PCR yang berlaku 3 hari," ucap dia.
Alvin melihat sangat aneh pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan kebijakan PCR pada penerbangan. Ia menegaskan, yang melindungi masyarakat dari virus Covid-19 yaitu vaksinasi bukan PCR atau antigen.
"Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa antigen dan justru tidak ada syarat wajib vaksinasi. Sungguh aneh. Yang melindungi diri pelaku perjalanan dan masyarakat adalah vaksinasi. Bukan hasil tes PCR maupun Antigen. Kembalikan seperti dulu. Tanpa vaksinasi dilarang naik transportasi umum, Vaksinasi 1x - wajib PCR, Vaksinasi 2x - wajib Antigen," pungkas Alvin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional