Suara.com - Sebuah insiden terjadi pada saat ujicoba yang melibatkan 2 kereta LRT (Light Rail Transit). Seorang masinis yang mengoperasikan kereta tersebut dilaporkan mengalami cidera. Atas kejadian ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah melakukan pengecekan atas data kepesertaan yang bersangkutan, dan menyatakan bahwa seluruh pengobatan dan perawatan dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut ditanggung, tanpa batasan biaya.
Hal ini merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kerja yang terjadi, baik di tempat kerja, dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja, hingga kegiatan kedinasan. Pihak BPJamsostek menyatakan siap untuk membantu pekerja dan perusahaan melalui masa-masa sulit seperti terjadinya insiden saat bekerja.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data pekerja untuk pengurusan administrasi JKK. Korban bernama Faisal Rizki dan terdaftar sebagai pekerja di PT Inka Multi Solusi Service yang berada di Madiun. Atas insiden ini, yang bersangkutan sedang dalam perawatan dan disinyalir mengalami trauma.
“Perlindungan BPJamsostek memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan hak mereka atas jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kasus ini terjadinya insiden saat bekerja yang mengharuskan pekerja dirawat. Kami pastikan akan menerima pengobatan dan perawatan hingga sembuh, unlimited,” tegas Roswita.
Dengan kepastian perlindungan dari program JKK, tidak hanya perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya, tapi juga santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) akibat menerima perawatan juga akan diterima oleh pekerja. Dengan kata lain, pekerja tetap menerima gaji penuh meski sedang tidak aktif bekerja, karena gaji tersebut akan dibayarkan oleh BPJamsostek.
“Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa manfaat BPJamsostek mencakup banyak hal, salah satunya santunan STMB ini. Gaji pekerja tetap dibayarkan dengan porsi 100% pada 12 bulan pertama dan 50% pada bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Selain itu manfaat dari program JKK juga termasuk santunan cacat, dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan hanya iuran mulai dari 0,24% manfaat perlindungan yang didapatkan sangat besar.
Meski manfaat perlindungan program JKK untuk memberikan rasa aman dalam bekerja, Roswita menghimbau agar para pekerja tetap mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak terjadi musibah dan pun jika terjadi, maka BPJamsostek siap memberikan layanan terbaik kepada pekerja peserta BPJamsostek agar dapat sembuh dan beraktivitas kembali seperti sedia kala.
Baca Juga: 3 Cara untuk Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Berita Terkait
-
BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
-
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran
-
Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair
-
Rayakan Harpelnas 2021, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Protecting and Empowering
-
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 di Website bsu.kemnaker.go.id
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran