Suara.com - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat kelima pada tahun 2019-2020 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 73 negara dunia.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) memiliki kontribusi besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global.
“Saya berharap Indonesia akan makin maju bangkit kembali ekonominya, terutama didukung dan didorong oleh UMKM dan juga kemampuan UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang saya harapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia,” kata Sri Mulyani pada acara Forum Khadijah PPUMI yang merupakan rangkaian penyelenggaraan acara The 8th ISEF 2021, ditulis Jumat (29/10/2021).
Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB 61 persen atau senilai Rp8.573 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar yaitu 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun, Menkeu mengingatkan bahwa UMKM masih memiliki kesempatan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi lebih besar.
Dari sisi investasi, UMKM baru memiliki kontribusi sebesar 58,1 persen. Selain itu, baru 1 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kontribusi UMKM dalam ekspor juga baru mencapai 14,37 persen , serta baru ada 6,3 persen UMKM yang terlibat aktif dalam rantai nilai perdagangan di Asia Tenggara.
“Angka-angka ini menggambarkan level yang masih bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting yang salah satu temanya mengenai sertifikasi halal. Ini tidak hanya diukur dari sisi kehalalan produknya, namun juga proses pembuatan yang harus bersih dan sehat atau higienis,” paparnya.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan pemihakan dengan menetapkan tarif Rp0 untuk UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Festival UMKM 2021 kumparan Curi Perhatian 389.621 Penonton
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Cerita Mantan Tentara Jerman Banting Setir jadi Pengusaha Properti di RI
-
Phishing Marak, IPOT Jamin Punya Sistem Keamanan 3 Lapis Lewat xRDN
-
Pendapatan Anjlok, Emiten CASH Bakal Perbaiki Kinerja Keuangan
-
Harga Emas Antam Perlahan Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2,91 Juta/Gram
-
Belajar dari Ricuh Pembagian Bantuan, Mendagri Minta Stok Pangan Sumatera Diamankan untuk 3 Bulan
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.922
-
Lewat Sepucuk Surat Ini, Menteri Bahlil Menangkan Perusahaan Israel Garap Tambang RI
-
IHSG Terus Melonjak di Level 8.300 pada Kamis Pagi
-
Harga Komoditas Cabai Mulai Turun Awal Ramadan, Tapi Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
-
Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026