Suara.com - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat kelima pada tahun 2019-2020 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 73 negara dunia.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) memiliki kontribusi besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global.
“Saya berharap Indonesia akan makin maju bangkit kembali ekonominya, terutama didukung dan didorong oleh UMKM dan juga kemampuan UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang saya harapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia,” kata Sri Mulyani pada acara Forum Khadijah PPUMI yang merupakan rangkaian penyelenggaraan acara The 8th ISEF 2021, ditulis Jumat (29/10/2021).
Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB 61 persen atau senilai Rp8.573 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar yaitu 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun, Menkeu mengingatkan bahwa UMKM masih memiliki kesempatan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi lebih besar.
Dari sisi investasi, UMKM baru memiliki kontribusi sebesar 58,1 persen. Selain itu, baru 1 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kontribusi UMKM dalam ekspor juga baru mencapai 14,37 persen , serta baru ada 6,3 persen UMKM yang terlibat aktif dalam rantai nilai perdagangan di Asia Tenggara.
“Angka-angka ini menggambarkan level yang masih bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting yang salah satu temanya mengenai sertifikasi halal. Ini tidak hanya diukur dari sisi kehalalan produknya, namun juga proses pembuatan yang harus bersih dan sehat atau higienis,” paparnya.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan pemihakan dengan menetapkan tarif Rp0 untuk UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Festival UMKM 2021 kumparan Curi Perhatian 389.621 Penonton
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara