- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA karena terindikasi melakukan penipuan investasi serta pekerjaan paruh waktu ilegal.
- CANTVR dan YUDIA menjalankan operasional tanpa izin resmi dari Kementerian Investasi serta tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Satgas PASTI memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses dugaan penipuan keuangan tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Lantaran, diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak melalui platform digital dan aplikasi daring.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan, yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan online.
“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai tingkat keanggotaan. Bahkan, para anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Dalam skema tersebut, korban diminta menyetor dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: 94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan investasi bodong dan penipuan digital tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Berita Terkait
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir
-
Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif
-
Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya