- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA karena terindikasi melakukan penipuan investasi serta pekerjaan paruh waktu ilegal.
- CANTVR dan YUDIA menjalankan operasional tanpa izin resmi dari Kementerian Investasi serta tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Satgas PASTI memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses dugaan penipuan keuangan tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Lantaran, diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak melalui platform digital dan aplikasi daring.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan, yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan online.
“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai tingkat keanggotaan. Bahkan, para anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Dalam skema tersebut, korban diminta menyetor dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: 94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan investasi bodong dan penipuan digital tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Berita Terkait
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah