Bisnis / Keuangan
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB
CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA karena terindikasi melakukan penipuan investasi serta pekerjaan paruh waktu ilegal.
  • CANTVR dan YUDIA menjalankan operasional tanpa izin resmi dari Kementerian Investasi serta tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
  • Satgas PASTI memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses dugaan penipuan keuangan tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Lantaran, diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak melalui platform digital dan aplikasi daring.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan, yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan online.

“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai tingkat keanggotaan. Bahkan, para anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Dalam skema tersebut, korban diminta menyetor dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga: 94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan investasi bodong dan penipuan digital tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Load More