Suara.com - Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Sis Apik Wijayanto menerima penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yasonna H Laoly atas dukungannya terhadap Bhakti Sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi & Empati Kumham bagi ASN Kemenkumham dan Masyarakat yang terdampak Covid-19.
Undangan penerimaan penghargaan ini diberikan kepada Sis Apik Wijayanto bertepatan dengan Upacara Hari Kementerian Hukum dan HAM RI Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-76 Tahun 2021, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (30/10/2021).
“Transformasi penggunaan teknologi informasi adalah suatu keharusan. Kita sudah mulai birokrasi digital dan perubahan pelayanan publik untuk mempercepat pelayanan ke masyarakat. Saya menyampaikan terima kasih untuk seluruh masukan dan pandangan dan mari dukung dan sukseskan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” ungkap Yasonna.
Komitmen BNI dalam meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19 selalu ditunjukan. Salah satunya dengan kerjasama BNI dengan Kemenkumham, yang telah terjalin dan berjalan sejak lama.
Hal tersebut diantaranya melalui pembayaran PNBP secara online, yang meliputi pembayaran PNBP AHU Notaris melalui yap, pembayaran PNBP Kekayaan Intelektual secara realtime online, Pelayanan Eazy Paspor dengan menggunakan BNI Mobile Banking dan mesin EDC BNI, serta berbagai layanan yang berbasis digital.
Apalagi dalam situasi pandemi yang semakin diperlukan pelayanan secara online sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah dan ikut membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain Kemenkumham, BNI juga senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan bakti sosial bersama TNI dan Polri.
Adapun dalam misinya untuk memberikan layanan prima ini, BNI akan tetap berusaha menyediakan layanan yang unggul dan produk yang inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berita Terkait
-
MA Cabut PP 99/2012 Soal Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Tunggu Langkah Selanjutnya
-
MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam
-
Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja