Suara.com - Secara umum, hukum jual beli saham menurut Islam adalah halal apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah, utamanya jika saham dibeli dengan transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.
Sejalan dengan pengertian tersebut, pakar hukum Islam, Dr. Wahbah al Zuhaili lewat bukunya Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berpendapat bahwa bermuamalah dengan kegiatan transaksi pembelian saham hukumnya adalah boleh.
Hanya saja, Zuhaili memberi catatan perusahaan dan pembeli yang melakukan transaksi saham harus mengenal satu sama lain. Di samping itu, transaksi harus jelas dan tidak mengandung riba.
Dua hal tersebut sangat ditekankan oleh Zuhaili karena saham adalah bagian dari modal usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil usaha dari sebuah perdagangan.
Lebih lanjut, pembeli saham juga perlu mencari tahu unit usaha dari perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Jika timbul keragu-raguan atas unit usahanya, maka lebih disarankan untuk tidak membeli saham tersebut.
Beberapa usaha yang diharamkan dalam Islam antara lain perjudian atau permainan sejenisnya, lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, serta usaha yang mengarah pada penyediaan barang dan jasa yang haram baik dari segi wujud barang atau jasanya, diharamkan menurut fatwa, dan tidak mendatangkan manfaat.
Situs Hukum Online memberi sejumlah tips yang bisa diterapkan dalam jual beli saham secara syariah. Pembeli setidaknya wajib menghindari delapan aspek berikut saat melakukan jual beli saham.
1. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
2. Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
Baca Juga: IHSG Anjlok ke Level 6.578 di Hari Sumpah Pemuda
3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik;
5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
7. Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?
-
Dukung Industri Kreatif, JNE Jadi Official Logistics Partner Dalam Gelaran "Let Them Eat Art"
-
Kebijakan DMO Jaga Harga Minyak Goreng Tetap Stabil
-
14 Cara Mendapatkan Uang dari HP untuk Penghasilan Tambahan
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli