Suara.com - Secara umum, hukum jual beli saham menurut Islam adalah halal apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah, utamanya jika saham dibeli dengan transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.
Sejalan dengan pengertian tersebut, pakar hukum Islam, Dr. Wahbah al Zuhaili lewat bukunya Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berpendapat bahwa bermuamalah dengan kegiatan transaksi pembelian saham hukumnya adalah boleh.
Hanya saja, Zuhaili memberi catatan perusahaan dan pembeli yang melakukan transaksi saham harus mengenal satu sama lain. Di samping itu, transaksi harus jelas dan tidak mengandung riba.
Dua hal tersebut sangat ditekankan oleh Zuhaili karena saham adalah bagian dari modal usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil usaha dari sebuah perdagangan.
Lebih lanjut, pembeli saham juga perlu mencari tahu unit usaha dari perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Jika timbul keragu-raguan atas unit usahanya, maka lebih disarankan untuk tidak membeli saham tersebut.
Beberapa usaha yang diharamkan dalam Islam antara lain perjudian atau permainan sejenisnya, lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, serta usaha yang mengarah pada penyediaan barang dan jasa yang haram baik dari segi wujud barang atau jasanya, diharamkan menurut fatwa, dan tidak mendatangkan manfaat.
Situs Hukum Online memberi sejumlah tips yang bisa diterapkan dalam jual beli saham secara syariah. Pembeli setidaknya wajib menghindari delapan aspek berikut saat melakukan jual beli saham.
1. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
2. Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
Baca Juga: IHSG Anjlok ke Level 6.578 di Hari Sumpah Pemuda
3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik;
5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
7. Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun