Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19. Kelebihan pembayaran itu berbagai macam mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Kepala BPK, Agung Firman Sampurna memaparkan, kelebihan pembayaran ini bermula dari pergantian sistem dalam pembayaran insentif nakes tersebut.
Awalnya, insentif dibayarkan melalui Pemda dan Rumah sakit, tetapi Kementerian Kesehatan membuat sistem agar insentif langsung dibayarkan ke rekening nakes.
"Perlu kami jelaskan, pembayaran atau honor untuk nakes diserahkan pada Pemda, ketika diserahkan pada Pemda terjadi berbagai masalah, ada pemotongan dans, kemudian digeser ke rumah sakit terjadi hal yang sama," ujar Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
"Oleh Karena itu Kemenkes mengambil inisiatif untuk membuat aplikasi yang langsung diberikan kepada nakes, di aplikasi itu. Ini bagus sekali karena itu adalah salah satu di antaranya, karena pinjaman itu angkanya 500 juta usd, dari 500 juta USD ada indikatornya spt adanya pedoman implementasi insentif nakes," tambah dia.
Namun, lanjut Agung, dalam peralihan sistem pembayaran tersebut, ada prosedur yang belum dilakukan, sehingga terjadilah kelebihan pembayaran tersebut.
"Sayang sekali, pada saat dilakukan perubahan, jadi mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, yaitu cleansing data akibatnya karena satu prosedur itu tidak terlaksana, tidak diikuti data cleansing, terjadi duplikasi data penerima insentif," tutur dia.
Agung mengungkapkan, hingga 8 September 2021 ini ditemukan 8.961 nakes yang mendapatakan insentif double.
"Secara khusus kita nyatakan sampai 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dibayarkan pada 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran untuk nakes ini bervariasi, antara Rp 178.000 sampai Rp 50 juta," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kekurangan prosedur dalan pembayaran insentif, sehingga terjadinya double pembayaran.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Indonesia Turun, Dokter Terus Ingatkan Masyarakat Waspada
Namun, Budi menegaskan, duplikasi data itu hanya 1% dari total nakes yang mendapatkam insentif.
"Begitu didapati ada duplikasi kita langsung perbaiki. Sekarang itu sudah semakin kecil (duplikasinya)," pungkas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti