Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19. Kelebihan pembayaran itu berbagai macam mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Kepala BPK, Agung Firman Sampurna memaparkan, kelebihan pembayaran ini bermula dari pergantian sistem dalam pembayaran insentif nakes tersebut.
Awalnya, insentif dibayarkan melalui Pemda dan Rumah sakit, tetapi Kementerian Kesehatan membuat sistem agar insentif langsung dibayarkan ke rekening nakes.
"Perlu kami jelaskan, pembayaran atau honor untuk nakes diserahkan pada Pemda, ketika diserahkan pada Pemda terjadi berbagai masalah, ada pemotongan dans, kemudian digeser ke rumah sakit terjadi hal yang sama," ujar Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
"Oleh Karena itu Kemenkes mengambil inisiatif untuk membuat aplikasi yang langsung diberikan kepada nakes, di aplikasi itu. Ini bagus sekali karena itu adalah salah satu di antaranya, karena pinjaman itu angkanya 500 juta usd, dari 500 juta USD ada indikatornya spt adanya pedoman implementasi insentif nakes," tambah dia.
Namun, lanjut Agung, dalam peralihan sistem pembayaran tersebut, ada prosedur yang belum dilakukan, sehingga terjadilah kelebihan pembayaran tersebut.
"Sayang sekali, pada saat dilakukan perubahan, jadi mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, yaitu cleansing data akibatnya karena satu prosedur itu tidak terlaksana, tidak diikuti data cleansing, terjadi duplikasi data penerima insentif," tutur dia.
Agung mengungkapkan, hingga 8 September 2021 ini ditemukan 8.961 nakes yang mendapatakan insentif double.
"Secara khusus kita nyatakan sampai 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dibayarkan pada 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran untuk nakes ini bervariasi, antara Rp 178.000 sampai Rp 50 juta," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kekurangan prosedur dalan pembayaran insentif, sehingga terjadinya double pembayaran.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Indonesia Turun, Dokter Terus Ingatkan Masyarakat Waspada
Namun, Budi menegaskan, duplikasi data itu hanya 1% dari total nakes yang mendapatkam insentif.
"Begitu didapati ada duplikasi kita langsung perbaiki. Sekarang itu sudah semakin kecil (duplikasinya)," pungkas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal