Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan berbagai layanan tabungan untuk menjangkau masyarakat luas. Tiap jenis layanan tabungan ini mematok beban biaya administrasi bulanan yang berbeda tergantung sasarannya.
Tabungan untuk pelajar dipastikan bakal menanggung beban administrasi lebih murah dibandingkan tabungan umum. Berikut rincian daftar biaya admin Bank BRI menurut bri.co.id.
1. Tabunganku: gratis biaya admin
2. Tabungan BRI Simple: gratis biaya admin
3. Britama Junio: gratis biaya admin
4. Tabungan BRI Britama Rp12.000 per bulan (saldo lebih dari Rp10 juta)
5. Tabungan BRI Britama Rp11.000 per bulan (saldo kurang dari Rp10 juta)
6. Tabungan BRI Simpedes Rp5.500 per bulan
Jenis-jenis tabungan di atas mengkaver beragam kebutuhan nasabah mulai dari anak-anak, pelajar, dan masyarakat umum. Untuk diketahui BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank berstatus BUMN ini berdiri sejak Desember 1895.
Baca Juga: 5 Tabungan Gratis Biaya Admin Bulanan: Bisa Jadi Pilihan Hemat!
Seperti dilansir dari situs resmi BRI, sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Pada awal tahun 2019, BRI mengakuisisi salah satu anak usaha Bahana Artha Ventura, yakni Sarana NTT Ventura, dan mengganti namanya menjadi BRI Ventures, sebagai bagian dari rencana perusahaan untuk masuk ke bisnis modal ventura.
Pada akhir tahun 2019, BRI mengakuisisi salah satu unit usaha Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI, yakni Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, atau lebih dikenal sebagai BRINS, sebagai bagian dari rencana perusahaan untuk masuk ke bisnis asuransi umum.
Pada tanggal 2 Juli 2021, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham Permodalan Nasional Madani dan Pegadaian kepada BRI melalui Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2021, sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN yang bergerak di bidang ultra mikro.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Uji Coba Penonton BRI Liga 1, 5 Ribu Orang Boleh Penuhi Stadion
-
BRI Dorong Investasi Obligasi dengan Edukasi Investasi Nasabah Private & Priority Banking
-
BRI Apresiasi Investor Ritel dengan Webinar Private & Priority Banking
-
Transaksi Obligasi Ritel Melalui Perbankan Tunjukkan Pertumbuhan Positif
-
BRI: Penurunan Tarif PPh Membuat Pasar Obligasi Makin Atraktif
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen