Suara.com - Pemerintah akan menerapkan uji coba pertandingan BRI Liga 1 2021/2022 dihadiri penonton di stadion. Meski demikian, maksimal suporter yang hadir hanya 5.000 orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba tersebut dilakukan pada 1 pertandingan setiap minggunya. Jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5 ribu orang.
Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke stadion. Adapun pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi liga 1 dan liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Lebih lanjut, dalam Inmendagri 57/2021 juga dijelaskan bahwa kompetisi sepak bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan dan kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya.
Ketentuan yang mesti diperhatikan yakni tempat penyelenggaraan hanya di wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Baca Juga: Seri 2 BRI Liga 1 Masih Jalan, Persija Pilih Pulang ke Jakarta
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon