Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Melalui PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.
Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," kata Neil dalam keterangan persnya pada Rabu (3/11/2021).
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif sebagai berikut;
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
Baca Juga: Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar
-
Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya