Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal lebih selektif dalam memberikan program stimulus pajak pada tahun depan.
Hal ini bertujuan agar insentif yang diberikan benar-benar berdampak pada perekonomian nasional.
"Tetap akan kita berikan namun akan selektif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara virtual, Senin (16/8/2021).
Tak hanya itu dari sisi akuntabilitasnya juga akan lebih diperhatikan oleh pemerintah, untuk itu dirinya bakal menggandeng Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam pembahasannya nanti.
Insentif ini diberikan guna meningkatkan daya saing, mengurangi distorsi, dan memberikan kepastian maupun keadilan untuk dunia usaha.
"Reformasi dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato berisi keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam rancangan ini pemerintah mematok target penerimaan negara mencapai Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.
Target penerimanya ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun.
Baca Juga: Waduh, Menkeu Sri Mulyani Bilang Covid-19 Bakal Jadi Endemi Tahun Depan
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR RI, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Jokowi menerangkan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah kata dia perlu meneruskan reformasi perpajakan.
"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
Tembus 2 Juta Pengguna, Tring! by Pegadaian Bukti Komitmen Digitalisasi Emas dan Inklusi Finansial
-
BCA Hadirkan Festival STEM di Sorong untuk Dorong Kreativitas Siswa dan Unggul Berdaya Saing
-
Total Harta Rp39 Miliar, Gaya Hidup Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Punya Motor 'Sejuta Umat'
-
Promo Superindo Hari Ini 18 November 2025: Banjir Diskon 50 Persen dan Harga Spesial!
-
Himbara Ramai-ramai Buyback, DPR Nilai itu Aksi yang Wajar
-
Pasar Kripto Goyang, Bitcoin Anjlok 30 Persen di Bawah USD90.000
-
Menkeu Purbaya Kembali Guyur Likuiditas Bank Himbara Rp76 Triliun
-
Tarif Listrik PLN per kWh Periode November Hingga Desember 2025
-
Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo - Dasco: Genjot Ekonomi 8 Persen