Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal lebih selektif dalam memberikan program stimulus pajak pada tahun depan.
Hal ini bertujuan agar insentif yang diberikan benar-benar berdampak pada perekonomian nasional.
"Tetap akan kita berikan namun akan selektif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara virtual, Senin (16/8/2021).
Tak hanya itu dari sisi akuntabilitasnya juga akan lebih diperhatikan oleh pemerintah, untuk itu dirinya bakal menggandeng Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam pembahasannya nanti.
Insentif ini diberikan guna meningkatkan daya saing, mengurangi distorsi, dan memberikan kepastian maupun keadilan untuk dunia usaha.
"Reformasi dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato berisi keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam rancangan ini pemerintah mematok target penerimaan negara mencapai Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.
Target penerimanya ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun.
Baca Juga: Waduh, Menkeu Sri Mulyani Bilang Covid-19 Bakal Jadi Endemi Tahun Depan
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR RI, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Jokowi menerangkan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah kata dia perlu meneruskan reformasi perpajakan.
"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang